Minuta AJB Belum Selesai,
Sambas Alamsyah Ketua LSM Genpar Pertanyakan.
Rajawalitimes-Tv.com Tenjo, Kab,Bogor Proses pembuatan minuta yang dibuat oleh desa bojong menuai perhatian publik pasalnya uang sudah di setor namun minuta peralihan Akta jua Beli tak kunjung selesai. Hal itu Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah, memprotes keterlambatan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor desa Bojong, kecamatan Tenjo, kabupaten Bogor, pada Selasa (07/05/2024).
Ketidak puasan warga atas transaksi pembuatan minuta Akta Jual Beli menjadi persoalan baru yang sudah terungkap ke publik, Sambas Alamsyah mengungkapkan bahwa ada unsur ketidaksenangan, sehingga proses tersebut ada keterlambatan. Ia mengatakan bahwa meskipun dana administrasi sebesar 23 juta rupiah telah dibayarkan. Namun proses pembuatan AJB masih tertunda selama kurang lebih dua bulan bebernya.
Atas kejadian tersebut dirinya kecewa terhadap Aparat desa dan kecamatan tenjo, Ia mengemukakan tidak tau persis alasan yang membuat keterlambatan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor desa Bojong, kecamatan Tenjo, kabupaten Bogor,” ungkap Sambas Alamsyah saat menyampaikan protesnya di kantor desa tersebut.
Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa “dana administrasi sebesar Rp, 23 juta rupiah telah dibayarkan. Namun keseriusan pihàk dari kantor desa belum ada sehingga dirinya melakukan protes, atas proses pembuatan AJB masih belum terselesaikan setelah dua bulan,” paparnya.
Sambas, menyampaikan bahwa, keterlambatan ini telah menimbulkan ketidaknyamanan, selain itu menurutnya ada ketidakpastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembayaran administrasi yang cukup besar seharusnya disertai dengan pelayanan yang prima dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Sambas mengigatkan agar hal tersebut tidak berlarut, ia berharap penyelesaian cepat dari pihak berwenang, agar transaksi dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya transparansi dalam proses administratif seperti ini, agar masyarakat dapat memahami alasan di balik keterlambatan yang terjadi. Ia menambahkan supaya pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Agar tidak berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah setempat,”ungkapnya
Ia meminta Kepastian, supaya tidak timbul kecurigaan publik yang juga dapat menyebabkan ketidakpuasan dan kerugian bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan aturan yang sudah di buat oleh pemerintah, Dalam konteks ini, perlu adanya perhatian dari pemerintah kecamatan Tenjo terhadap administrasi dan ketentuan terkait, termasuk sosialisasi peraturan yang relevan seperti permen ATR BPN No 33 tahun 2021.
Sambas juga meminta agar menjadi perhatian dari pemerintah Kecamatan Tenjo perihal administrasi dan ketentuan atau perlu sosialisasi permen ATR BPN Nomor 33 tahun 2021 ini perlu di sosialisasikan artinya jangan semua nya mengenakan jasa PPAT kepada warga masyarakat,” tandasnya
Sementara menurut keterangan kepala desa bojong, kecamatan tenjo mengatakan bahwa proses tersebut terhambat karena masih ada pihak yang melakukan transaksi belum tanda tangan sehingga proses minuta tersebut terhambat, dan sampai kapanpun kalau salah satu pihak tidak tanda tangan maka tidak akan selesai AJBnya.” bebernya.
Redaksi : Piter Siagian A.Md