Jakarta 2 Mei 2024 – Komnas Ham menerima kedatangan tamu dari desa wirajaya, mereka mengadukan dan meminta perlindungan hukum atas sengketa lahan yang di claim oleh yayasan polri desembersatu sejahtera. Masyarakat desa wirajaya meminta perlindungan hukum atas tindakan diduga peran oknum polisi yang menyerobot lahan milik mereka.
Darma dan kawan kawan membuat laporan ke komnas Ham atas keresahan yang dilakukan oleh oknum polisi yang membuat mereka warga desa wirajaya semakin hari tidak ada kepastian. Atas sengketa lahan yang diserobot oleh pihak yayasan desembersatu sejahtera.
Menurut keterangannya bahwa, Dirinya juga dilaporkan kepolres kabupaten bogor atas tuduhan penyerobotan lahan tanah yang disengketakan. Oleh karena itu dirinya dan kawan kawan membuat laporan pengaduan ke komnas Ham atas kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi dan aparat desa. Hal itu, untuk mendapat perlindungan hukum dari lembaga negara.
Darma menceritakan kronologi kejadian tersebut secara gamblang dihadapan komnas ham, Bahwa menurut penuturannya sebanyak 4-8 orang oknum polisi bersama-sama pihak lain, datang kerumah saya dan warga lainnya untuk meminta lahan tanah agar dijual dengan harga murah. Namun dirinya menolak dan sebagian warga menerima DP. Hal tersebut berulang kali di datangi bahkan dengan menyebut bahwa lahan mereka jika tidak dijual maka nantinya tidak dibayar lagi oleh yayasan Polri/ desembersatu sejahtera.
Saat aksi masyarakat didampingi bersama kuasa hukumnya
Selain itu, ia menjelaskan bahwa, ditawarkan harga Rp 10.000 lalu dari harga itu masih dikurangi Rp 1000 untuk biong biong, dan pengurus, ia menambahkan pada akhirnya dirinya dilaporkan kepihak polisi atas aduan yayasan polri desembersatu sejahtera. Melalui kuasa hukumnya.
Leo Efendi & Rekan kuasa hukum masyarakat desa wirajaya Mengatakan, bahwa kehadiran warga ke komnas Ham untuk membuat aduan atas tindakan penyerobotan tanah turun menurun dari nenek moyangnya milik warga dengan pembebasan lahan dan pembayaran yang tidak wajar.dan juga dugaan tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi dengan aparat desa dan biong biong yang dapat merugikan rakyat. Hal itu, menurut Leo Efendi didapat berdasarkan keterangan_keterangan warga ketika dilakukan investigasi oleh team.
Bang Leo Efendi juga menyampaikan bahwa, terkait lahan tersebut telah timbul sertifakat no 142 milik yayasan polri atau yayasan desembersatu sejahtera atas keterangan oleh pihak HARDA polres kabupaten bogor dan juga atas surat somasi yang di terterakan no sertifikat tersebut. Ia menyebut, bahwa dokumen sertifikat atas objek lahan tersebut, menurut keterangan warga, belum pernah diurus surat suratnya oleh warga. Namun yang membuat dirinya dan tim mempertanyakan alas hak yang di klaim oleh yayasan desembersatu sejahtera hingga kini tidak ada data yang diberikan oleh pihak yayasan dan juga pemerintahan desa atau kepala desa wirajaya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses persertifikatan yang di akui oleh pihak yayasan hingga kini belum ada bukti otentik yang kami terima, hingga pada waktu itu, pihak kepala desa wirajaya meminta waktu diskusi dengan warga yang juga dihadiri oleh kuasa hukum dan aktivis lokasi di kantor desa Wirajaya – Jasinga Bogor, dan dalam rapat tersebut kepala desa menerangkan tidak mengetahui bahwa, timbulnya sertifikat milik yayasan desembersatu sejahtera.
Team kuasa hukum, menjelaskan ke komnas ham seraya menirukan ucapan kepala desa bahwa waktu itu kepala desa mengatakan, tidak mengetahui, timbulnya sertifikat, Bahkan kepala desa wirajaya mengatakan, pernah diajak ketemuan diluar kantor dengan Pak mirza alias Boy dari perwakilan PT. PP jasinga dan ditawari uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- satu miliar oleh saudara mirza alias boy, untuk tanda tangan surat-surat tersebut, tetapi menolak untuk tanda tangan NIB Baru sebagai dasar untuk penerbitan persertifikatan yang disampaikan kepala desa Wirajaya saat itu disaksikan warga, kuasa hukum, media, dan perangkat desa.
Selanjutnya sofian SH yang biasa akrab di panggil bung Jack menyampaikan