Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Dilaporkan ke Polsek Ciampea Oleh HRI. 

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Dilaporkan ke Polsek Ciampea Oleh HRI.

Rajawalitimes-Tv.com kabupaten Bogor – kasus dugaan percobaan pembuhunan yang menimpa HRI, warga, desa cinangka, kecamatan ciampea, kabupaten bogor. atas terjadi perkara tersebut pada tahun 2022 lalu hingga kini belum ada kepastian Hukum.

HRI menjelaskan bahwa dirinya melaporkan H BSN kepolsek Ciampea atas tuduhan percobaan pembunuhan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Inisial BSN, ia menceritakan bahawa BSN, mencoba melakukan pembunuhan untungnya sajam atau golok yang ditebaskan BSN, mengenai pintu Rumahnya dan tidak mengenai tubuhnya.

Kronologi kejadian Persoalan tersebut gegara terjadinya kesepakatan jual beli limbah antara HRI Dengan H. BSN, yang membuat terjadinya Cekcok mulut antara kedua belah pihak yang berujung pada tindakan percobaan pembunuhan yang di lakukan H. BSN terhadap HRI. Hal itu Ia utarakan bahwa atas tindakan pelaku bukan karena transaksi pinjam meminjam uang. dan tidak ada kaitan dengan lahan yang saya punya dulu dengan kurang lebih luas 4900 m², bahkan lahan tersebut sudah saya jual 2 tahun silam. Dan terkait transaksi Jual beli lahan tersebut menurut penuturannya semua data sudah di kroscek terlebih dahulu kedesa, warka, dan tidak sengketa sehingga dapat ditimbulkan sertifikat oleh pihak BPN. Karena pembeli mau membeli lahan tersebut dengan alas Hak Sertifikat,”paparnya.

“Ia menambahkan barang bukti, sebuah Sajam atau Golok yang digunakan pelaku untuk melakukan percobaan pembunuhan masih disimpan oleh temannya. Dan juga Video percobaan pembunuhan tersebut masih disimpan olehnya.

Lebih lanjut ia menceritakan kejadian tersebut, Menurut Keterangannya bahwa, pernah di panggil kepolsek ciampea untuk dimintai keterangan dan tahapan mediasi yang di tanda tangani oleh pihaknya, dan pengacara, dan begitu juga dengan H. BSN dan pengacaranya. Hal tersebut tindak lanjut dari persoalan bahwa, HRI akan diberikan Uang sebagai bentuk kompensasi atas tindakan H.BSN yang mencoba melakukan, tindakan melawan hukum melalui percobaan pembunuhan terhadap dirinya. Bahkan akibat dari tindakan H.BSN tersebut, kini istri HRI, mengalami sikis trauma yang menyebabkan penyakit struk.

Peristiwa tersebut diutarakan oleh HRI, kemedia bahwa dirinya dan keluarga saat ini masih mengalami trauma yang cukup luar biasa dan penurunan mental akibat tindakan oleh H.BSN, ia menyebut bahwa perdamaian tersebut yang sudah disepakati tidak ada titik terangnya. Malahan saat ini saya dilaporkan oleh pihak H. BSN dan kuasa hukumnya, atas penyerobotan lahan. Sementara lahan tersebut sudah di jual dua tahun lalu jelasnya.

Selain itu, Gumay Pengacara HRI memberikan komentar dan keterangan bahwa, menurutnya, perdamaiman di polsek ciampea belum ada titik terangnya. Ia mengatakan proses mediasi yang diadakan kala itu di polsek ciampea belum terselesaikan. Hal itu, karena pihak H.BSN kurang koperatif terkait penyelesaian mediasi tersebut. Beber gumay.

Lalu Gumay menjelaskan hingga kini perkara percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh H. BSN terhadap HRI belum terselesaikan. Ia juga menyebut bahwa perkara tersebut sudah di sampaikan kepihak polsek ciampea. Atas tidak koperatifnya H.BSN. Gumay menjelaskan saat di hubungi via telp whatsapnya bahwa, perkara percobaan pembunuhan yang di lakukan H. BSN terhadap HRI, belum ada penyelesaian,”ungkap Gumay.

Sementara Kapolsek Ciampea Susminto Sip., MH menyampaikan bahwa perkara tersebut belum di ketahui olehnya, karena belum menjabat di polsek Ciampea. Ia meminta bukti No LP agar bisa ditelusuri, lebih lanjut, kapolsek menegaskan akan menelusuri perkara tersebut. dan akan segera memerintahkan Kanit reskrim untuk menelusuri perkara yang sudah pernah di laporkan bahkan sudah pernah mau di mediasi papar kapolsek.

Berdasarkan LP/ B/188/VII/2022/JBR/RES.BGR/ SEK CIAMPEA. Pelapor saudara Heri alamat Jalan bayangkara 01 Rt 02 Rw 03 desa Cinangka Kecamatan Ciampea. Kabupaten Bogor. atas tindakan pelaku tersebut, menurut keterangan Gumay kuasa hukum HRI seharusnya pelaku dapat dijerat UU Darurat. no 12 tahun 1951 pasal 2 a “Imbuhnya.

Pewarta  : Kevly.

 

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini