Rajawalitimes-Tv.com kabupaten Tangerang Masyarakat Kabupaten Tangerang Semakin hari mulai gerah dengan pelayanan dinas perkim bidang pemakanan. Banyak hal yang mestinya di sampaikan oleh masyarakat, baik itu sosial kontrol, namun tidak bisa membuahkan hasil yang seharusnya kantor tersebut sebagai sarana publik.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum indonesia yang seugiyanya dapat di jalankan oleh dinas terkait, akan tetapi produk hukum ini seolah serapan pagi bagi pejabat perkim dan tak peduli akan informasi.dan memberikan informasi data yang valid mana kala ada beberapa hal yang ingin di minta keterangan.
Undang undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang telah di undang kan mengamanatkan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, di sebutkan dalam pasal 22 poin(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Namun sangat di sayangkan Efektifitas pelayanan publik Dinas Perumahan permukiman dan Pemakaman kabupaten Tangerang, bidang Pemakaman di tuding tidak Efektif dan memprihatinkan
Surat permohonan penjelasan pengadaan lahan TPU desa Cikasungka kecamatan Solear dan TPU perumahan Taman Adiyasa yang telah di layangkan oleh LSM PELOPOR Indonesia, tertanggal di terima 19 Maret 2024 hingga kini belum mendapatkan jawaban atau tanggapan, beberapa kali kunjungan tetap tidak ada tanggapan juga.
Karena kondisi yang di anggap sudah cukup urgent, untuk lahan TPU perumahan Taman Adiyasa yang berada di kampung Gembong desa Cikuya, semakin sempit dan sulit, bahkan sudah banyak pemakaman tumpang tindih, namun hingga saat ini belum ada tanda tanda kejelasan lanjutan pengadaan maupun perluasan lahan TPU perumahan Taman Adiyasa yang luas faktualnya hingga saat ini baru terpenuhi sekitar 10 % atau sekitar 3 649 meter dari luas seharusnya yaitu sekitar 3,5 hektar lebih dari kewajiban 2% dari luas lahan efektif sekitar 140 hektar, yang harus di penuhi pihak pengembang perumahan, yaitu PT Adiyasa Konstrindo.
Kejanggalan lainya yang perlu penjelasan Dinas terkait adanya penambahan perluasan lahan TPU perumahan taman Adiyasa, sekitar 2 tahun lalu, yang menurut beberapa narasumber yang terlibat dalam transaksi pengadaan lahan, sebut saja Adam, bukan nama aslinya, yang menyebutkan telah di lakukan pengadaan lahan pemakaman untuk perluasan TPU ADIYASA dengan luas sekitar 1000 meter lebih, oleh pihak Pemda, bukan oleh pengembang perumahan, dan kondisi sekarang sudah mulai penuh, dengan kondisi lahan yang cukup keras Karena dataran Cadas yang keras yang di keluhkan penggali makam, dan di keluhkan masyarakat perumahan Taman Adiyasa karena cukup makan waktu hingga 5 jam lebih, untuk sekali pemakaman, bahkan, adanya perluasan lahan TPU Adiyasa di desa Cikuya di benarkan oleh pengurus TPU Adiyasa, Soleh.
dugaan adanya penyerobotan lahan yang di peruntukan untuk kawasan permukiman perumahan PURI Adiyasa, semakin nampak, apalagi lokasi perumahan berhadapan dengan TPU Adiyasa yang hanya berjarak sekitar 5 meter,
Termasuk reaksi masyarakat kampung pasir Malaka desa Cikasungka yang menganggap peruntukan lahan TPU kampung pasir Malaka adalah lahan GARAPAN yang secara aturan, peruntukannya bukan untuk TPU, ungkap salah satu warga pasir Malaka, Soleh, yang akhirnya hingga saat inipun tidak jelas lanjutanya,
Berbagai upaya LSM PELOPOR Indonesia untuk menemui Kabid Pemakaman dinas Perkim kabupaten Tangerang terus di laksanakan, Karena menyangkut keluhan masyarakat perumahan Taman Adiyasa, sudah sebulan lebih surat belum ada tanggapan, kunjungan langsung juga sulit ketemu dengan Kabid, maupun pejabat terkait, kasie maupun staf bidang pemakaman, dengan alasan yang KLASIK yaitu RAPAT, akhirnya tim yang di ketuai langsung oleh Ketua Umum LSM PELOPOR, Safrudin SP harus berdebat mulut dengan petugas keamanan dinas perkim pada tanggal 6 Mei 2024
“Kami membantu pemerintah, menyampaikan keluhan dan kejanggalan yang di rasakan masyarakat, kenapa pihak yang di bantu di anggap tidak bisa menghargai upaya yang sudah di lakukan oleh LSM PELOPOR,” ucap ketua umum LSM PELOPOR, Safrudin 8/5/2024 dengan nada kecewa.
Akhirnya TIM LSM PELOPOR Indonesia berhasil menemui Aspri Kabid Pemakaman yang tidak berani memberikan penjelasan, dan dilimpahkan ke salah satu Staf pemakaman, yaitu Ajat Sudrajat, dengan keterangan yang sama, tidak bisa memberikan penjelasan, dan akhirnya di Re-Scedulkan pertemuan dengan Kabid Pemakaman, pada tanggal 14/5/2024 pukul 09:00WIB.
Dari kronologi diatas patut masyarakat mencatatkan rapor merah terhadap kinerja dinas perkim bidang pemakaman, sebagai pejabat publik yang seharusnya dapat melayani masyarakat dan memberikan ruang informasi kepada masyarakat atas transaksi jual beli unit rumah dari developer perumahan Adyasa kepada masyarakat, dimana tanah Pasos dan fasum yang menjadi kewajiban developer dan telah tertuang dalam ijin prinsip dan ijin lokasi.
Sejauh ini pihak perkim bidang pemakan belum menunjukkan tanda tanda keseriusan tentang informasi dan keterbukaan informasi publik. Hal ini akan kami adukan kebidang ASN, Inspektorat, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindak lanjutin.
Piter Siagian A.Md.