Rajawalitimes-Tv.com Regulasi Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Namun sangat di sayangkan bagi penyelenggara pelayanan Publik yang merupakan salah satu Institusi penyelenggara negara yang terjadi pada Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang.
Responsif dan tidak Efektif terhadap itikad dan upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELOPOR Indonesia, yang mengklarifikasi adanya penerapan kebijakan UANG MUKA bagi pasien Rawat Inap di Rumah Sakit CIPUTRA HOSPITAL Cikupa, kabupaten Tangerang yang bertentangan dengan amanat UU Nomor 44 tahun 2009 pasal 29 huruf F Tentang Rumah Sakit,
Dinkes (Dinas kesehatan) kabupaten Tangerang memberikan tanggapan yang kurang memuaskan atas surat yang dilayangkan perihal Uang muka untuk pengobatan warga yang mempunyai BPJS, namun tidak menyertakan data dokumen ketika hendak ingin dirawat RS Ciputra Hospital karena dalam keadaan panik saudaranya sehingga menempuh jalur umum untuk dapat di tangani oleh pihak rumah sakit.
LSM, pelopor bersama awak media menyambangi Dinas kesehatan kabupaten Tangerang hari ini, 13 mei 2024 untuk meminta klarifikasi atas penerapan kebijakan uang muka berobat dirumah sakit Ciputra Hospital yang mana berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2009 pasal 29 huruf F Rumah sakit dilarang memungut uang muka atau Deposit.
Namun Hal itu, Menurut Dr Asnawi dari dinas kesehatan kabupaten tangerang yang menerima tim hari ini dirinya tidak tidak bisa interfensi terhadap aturan yang dibuat oleh pihak rumah sakit Ciputra Hospital.Ia menyampaikan perihal itu wewenang pihak rumah sakit.
Sementara menurut ketua LSM Pelopor Berbagai tahapan sesuai arahan dinas terkait sudah kami laksanakan, 5 kali kunjungan ke Dinkes kabupaten Tangerang mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah kami layangkan, tapi belum ada tanggapan yang sesuai bahkan menurutnya tanggapan yang diterima semacam dongeng saja, dirinya kecewa dengan pola pelayanan publik Dinkes kabupaten Tangerang yang tidak efektif tapi tetap, kami Ikutin arahan dari staf atau bidang pelayanan, masih di suruh menunggu, dua tiga hari agar dapat tanggapan dan tim meminta Notulen pertemuan hari ini agar dapat direalisasikan pertemuan dengan pihak Rumah sakit sehingga publik tidak menunggu nunggu lama.
“Kami sudah membantu Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang, menyikapi keluhan masyarakat terkait penerapan kebijakan uang muka yang di terapkan oleh pihak Rumah Sakit CIPUTRA HOSPITAL Cikupa, ini soal penyelenggara kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
“Selama ini kemana fungsi pengawasan dan pembinaan pihak dinas kesehatan Kabupaten Tangerang ? bahkan sekjen LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar atau Heru, pada tanggal 26 Maret 2024 sudah menyambangi pihak management rumah sakit Ciputra Hospital, jawabannya singkat
“Pihak Rumah sakit Punya Aturan Sendiri” tutur ketum LSM Pelopor Indonesia, menyampaikan laporan kunjungan Sekjen-nya, Zuliar,
dan kalaupun sekarang belum ada tanggapan juga, sesuai arahan dari Inspektorat kabupaten Tangerang, sebelum menyampaikan keluhan pola Pelayanan Publik Dinkes kabupaten Tangerang ke PJ Bupati, dalam waktu dekat LSM PELOPOR Indonesia akan melayangkan kembali surat yang kedua untuk mempertanyakan tanggapan atas surat yang sudah kami layangkan dengan nomor surat 018/DPP LSMPI/III/2024.
Perihal Permohonan Pertemuan Klarifikasi, yang sudah di terima oleh Dinkes kabupaten Tangerang, tanggal 19/3/2024, Ketua LSM PELOPOR Indonesia, safrudin meminta kepastian pertemuan untuk di resceduling. Hal itu, pihak dinas kesehatan meminta waktu agar diberikan waktu tiga hari kedepan untuk jawabannya.
Piter Siagian A.Md