Dinas Perkim Terima Awak Media Dan LSM Pelopor, Terkait Tanah Pasum Perumahan Adyasa. 

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes-Tv.com 14 Mei 2024 Kabupaten Tangerang Dinas perkim terima awak media dan LSM Pelopor guna membahas surat yang di layangkan oleh lsm tersebut. atas penyediaan lahan tanah Makam di perumahan Adyasa. pembahasan terkait keluhan masyarakat yang mana pihak Pengembang belum memberikan lahan sebagai kewajibannya pada warga yang membeli unit rumah di perum Adiyasa cikasungka solear Tangerang.

Atas tidak sesuainya lahan tanah pasum yang seugiyanya kewajiban pihak pengembang Adiyasa. Hal tersebut ketua LSM Pelopor melayangkan surat agar dapat petunjuk terkait lahan tanah yang menjadi pergunjingan masyarakat perumahan Adiyasa.

Selain itu, Syafrudin/ Lisen Ketua LSM Pelopor menyoroti adanya perumahan puri Adiyasa di lokasi siteplane Adiyasa yang menjadi pertanyaan masyarakat sehingga mengundang reaksi warga setempat, Hal itu di utarakan olehnya di hadapan kepala bidang pemakaman Dadan. Ia juga mempertanyakan penyedian lahan tanah peruntukan pemakaman  oleh dinas perkim bidang pemakaman agar dapat menunjukan lahan tanah yang sudah di beli oleh dinas tersebut.

Selain dari pada itu, lahan yang semestinya kewajiban pihak pengembang untuk dapat memberikan 2 % dari total luas lahan tanah, namun kewajiban pihak developer untuk peruntukan fasum baru kurang lebih 1 % untuk masyarakat setempat.

Tim juga mempertanyakan perihal ada oknum yang dibayar atau di gaji untuk jaga makam tetapi makam tersebut tidak di ketahui masyarakat, ini sebuah di lema ujar mular dihadapan kabid Dadan

Menurut, penuturan Dadan kabid bidang pemakaman bahwa, terkait dengan fasum dari pihak pengembang Adiyasa dirinya tidak mengetahui hal tersebut, Ia mengatakan bahwa perumahan Adiyasa sudah lama berdiri sementara saya baru dua tahun menjabat, jadi perlu untuk melakukan kroscek dan melibatkan beberapa dinas agar hal yang menjadi keluhan masyarakat dapat diketahui.

Ia menyampaikan agar perihal makam tersebut tidak menjadi persoalan bagi masyarakat. lebih lanjut Ia juga menegaskan jika makam yang sudah tersedia seperti pemakaman umum Buni ayu dapat di gunakan oleh masyarakat, kalau memang lahan tanah pemakaman yang tersedia sudah penuh ujar Dadan.

Namun dalam Hal ini tim meminta kepastian kepada dinas perkim bidang pemakaman agar dapat menunjukkan lahan tanah peruntukan pemakaman yang menjadi kewajiban pihak developer atau pengembang sebesar 2 %. Hal itu Kabid Dadan menyampaikan setelah dilakukan rapat dengan beberapa dinas terkait dan akan segera mungkin gelar rapat kordinasi dengan sthake holder untuk duduk barang terkait keluhan masyarakat Perum Adiyasa.

Sementara LSM pelopor dan tim awak media menyampaikan agar secepat mungkin di agendakan pertemuan tersebut sehingga titik terang atas permasalahan dan keluhan masyarakat perumahan Adiyasa ada titik terang dan tidak menjadi pergunjingan masyarakat.

(Piter Siagian AMd)

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini