Dua Proyek di kp Manuntung Kecamatan Legok Diduga Kangkangi Aturan

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes -Tv.com Kabupaten Tangerang 17 Mei 2024 – Pelaksanaan proyek pembangunan Paving blok dan U-Ditch beton Drainase saluran air yang berlokasi di RT 004 RW 06 Kampung Manuntung Desa Legok Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten lagi lagi mendapatkan sorotan dari LSM dan awak media.

Suparta LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) saat di temui Awak media di lokasi pekerjaan mengatakan, kegiatan saluran air U-dith dan Paving blok di Kampung Manuntung Legok amburadul, menurutnya terkesan asal- asalan, Ia menyebut, sebagai sosial control dilapangkan sangat menyayangkan, pekerjaan tersebut.

Suparta menyampaikan Pemasangan U-Ditch bukan seperti itu, menurutnya pengerjaan tersebut harus mengikuti aturannya dan SOP sesuai dengan RAB, Ia menekankan agar hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja seperti di keringkan dulu itu air dan lumpur di dalam lubang galian, agar kelihatan dasarnya, lalu di kasih hamparan pasir atau lantai dasar, agar rata waktu pemasangan U-dith nantinya, bukan seperti itu langsung di cemplingin begitu saja tuturnya.

Tak hanya itu, Ia juga menyoroti  pemasangan Paving blok yang dilokasi  RW yang sama, lebih lanjut Ia mengatakan cara pemasangan paving blok, dikerjakan tidak sesuai harapan menurtnya asal terpasang saja tanpa memikirkan kekuatannya, Suparta menilai kekuatan dari kedua proyek dilokasi, kalau saya menganalisa bisa bertahan satu tahun itu sudah luar biasa ucapnya.

Sementara itu Asep mandor di Proyek paving blok saat di tanya terkait kegiatan tersebut, mengakui salah, Namun Ia menyampaikan pekerjaan saat ini sudah mencapai 75%. Dan terkait papan nama Kegiatan belum di pasang, ia mengatakan bukan urusannya, saya cuma kuli silakan tanya ke pelaksana kenapa sampai sekarang belum di pasang nama papan kegiatan, terangnya di depan awak media.

Sungguh ironis UU. 14 tahun 2008 tentang informasi publik  telah di abaikan oleh Kontraktor selain itu  Pepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek, bila ada proyek pemerintah tidak di pasang papan nama proyek maka ini di pastikan sudah melanggar. Tidak tranparansi pihak  perusahaan sebagai pelaksana kerja seperti yang dituangkan dalam UUD 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP) menjadi sorotan publik

Kemudian Suparta menegaskan akan mempelajari hasil temuan kedua proyek yang berlokasi di rw yang sama  temuan dan  pelanggaran akan segera membuat laporan untuk ditndak lanjuti masalah ini oleh pihak inspektorat, kepolisian serta kejaksaan, dan meminta kepada dinas inspektorat dan BPK, untuk segera mungkin melakukan Audit, atas di temukan kejanggalan atau pelanggaran, bila perlu membongkar lalu di gelar ulang pekerjaan. selain itu Ia memintaa  menunda dulu pencairan atau pelunasan kepada PT atau CV tersebut. Hingga berita ini di turunkan pihak kecamatan sudah di konfirmasi. Akan tetapi belum bersedia memberikan tanggapan.

Doni team

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini