Di Nilai Belum Ditanggapi, LP- KPK Layangkan Surat Kedua Ke Ditjen PSLB3 KLHK Terkait Legalitas PT Multy Limbah Nasional 

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes- Tv.com Kabupaten Tangerang  – LSM LP-KPK melayangkan surat kedua kepada Ditjen PSLB3 KLHK, karena di nilai belum ada tanggapan perihal surat pertama LP-KPK, tertanggal 24 April 2024 dengan No surat : 000424/KLHK/LP-KPK/KAB TNG/2024, perihal : Klarifikasi Dan Informasi, terkait Legalitas atau izin resmi PT Multy Makmur Limbah Nasional yang berada di kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang – Banten, Jumat 17/05/2024

Pihak Ditjen PSLB3 , hingga sampai saat ini belum juga menanggapi surat Pertama yang dilayangkan oleh LP-KPK terkait Legalitas PT Multy Mamur Limbah Nasional yang bergerak di bidang Pengelolaan Limbah. Padahal Surat pertama yang dilayangkannya LP-KPK sudah lebih dari 14 hari kerja.

Saya selaku Ketua LP -KPK berhak untuk menanyakan terkait surat yang kami layangkan ke Ditjen PSLB3 KLHK agar kami mengetahui apakah Legalitas Perusahaan tersebut sudah memiliki izin dalam operasi pengelolaan Limbahnya.’ ujar Thamrin

Sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik , maka Pihak Pemerintah berkewajiban menginformasikannya, agar terwujudnya Good government atau pemerintahan yang bersih, bebas KKN.” Lanjut Thamrin

Karena belum adanya jawaban dari Pihak Ditjen PSLB3, maka kami pada hari Jumat melalui Kantor Pos yang berada di Tangerang, kembali melayangkan surat kedua yang isinya masih sama yaitu tentang informasi legalitas Perusahaan yamg tersebut di atas,” tuturya.

Jika surat kedua masih belum juga ada tanggapan, maka kami akan mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup serta institusi yang terkait.” Ucap Thamrin

Piter s

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini