Rajawalitimes-Tv.com Kab. Bogor- Masyarakat desa wirajayĆ semakin hari menjadi perhatian publik atas sengketa lahan tanah milik warga yang di cÄŗaim yayasan desember sĆ tu sejahtera dengan luas lebih kurang sekitar 70 hektaran, yang sebagian lahan tanah tersebut dƬbeli dengan harga murah yaitu Rp 10.000 per MĀ² menurut keterangan warga.
“Harga dari Rp.10.000 tersebut akan diambil sebesar Rp. 1000 untuk Fee biong-biong dan timnya. Hal itu diutrakan oleh warga ke awak media saat Äitemui di desa wirajaya. Mereka menyampaikan perihal keberatan melepas lahannya kepada pihak ketiga dengan harga murah seperti apa yang sudah dituliskan di berita sebelumnya. Masyarakatpun menyebut bahwa, ini bentuk kezoliman yang terstruktur, oleh karena itu mereka minta keadilan pemerintah pusat.
Atas kejadian tersebut, menurut penuturan para warga belum ada titik terang atas sengketa lahan tanah yang sudah dilaporkan ke komnas ham atas tuduhan Intimidasi oleh oknum aparat yang mendatangi warga untuk menjual tanah garapan mereka di jual dengan harga murah. Selain itu, mereka juga melaporkan yayasan desembersatu sejahtera ke lingkungan hidup pada tanggal 14 mei 2024. Atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup, ekosistem , dan mengganggu habitat-habitat yang terletak di lahan tersebut yang berlokasi di desa wirajaya kecamatan Jasinga kab. bogor. jawa barat.
Dimana sebelumnya mereka membuat laporan ke komnas Ham pada tanggal 2 mei 2024. selain itu salah satu warga juga melaporkan oknum polisi tersebut ke mabes polri, ke divisi PROPAM POLRI surat penerimaan pengaduan propam dengan nomor SPSP2/002190/V/2024/Bagyanduan. Darma bersama warga lain mengucapkan Alhamdulillah terimakasih ke DIVISI PROPAM POLRI di bagyanduan atas cepat tanggapnya telah diterimanya laporan yang telah diadukan terkait sengketa lahan tanah warga. Hal itu, karena terjadinya pencabutan plang di lahan yang disengketakan di desa wirajaya oleh oknum polisƬ bersama salah satu pengacara yang di duga perwakilan dari yayasan Desembersatu sejahtera yang menurut keterangannya dalam video yang sudah beredar bahwa, berdasarkan sĆ¹rat perintah penyitaan untuk mencabut dan/atau barang plang.
Namun dalam video tersebut tidak di jelaskan berdasarkan putusan pengadilan no berapa ? dan perkara nomor berapa? hingga bisa mencabut plang yang berdiri dilokasi. Meurut keterangannya bahwa plang tersebut bisa dicabut dengan surat perintah dari pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.
Kemudian Darma beserta warga lainnya menceritakan kejadian tersebut itu, ia menjelaskan dirinya saat ini di laporkan oleh Bonar sitinjak selaku kuasa hukum dari yayasan desember satu sejahtera POLRES bogor dengan no laporan LP/ B/610/III/ / 2024 /SPKT / RES BGR L. dengan dugaan pemakaian lahan tanpa ijin sesuai dengan pasal 6 ayat (1) perpu 51, sementara menurut penuturan darma sudah menguasai lahan tersebut dari bapaknya, berdasarkan SPPT. yang dimiliknya dengan luas 10.000 MĀ², Ia mengungkapkan bahwa lahan tanah ia kuasai bukan milik desembersatu sejahtera, dan tuduhan itu menurutnya tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya karena mereka datang baru baru ini saja, dan kami warga tidak ada yang kenal, ko tiba-tiba saya dilaporkan kan aneh? Ungkap Darma.
Hal itu, menjadi pergunjingan hangat oleh publik yang membuat masyarakat merasa resah atas tindakan oknum yang mencoba menakut nakuti warga. Oleh karena itu, timbul dugaan mengarah pada kerugian, masyarakat miliaran Rupiah atas transaksi peralihan hak yang berpotensi dapat merugikan negara miliaran rupiah atas transaksi tersebut. yang mana menurut mereka transaksi dengan kwitansi bodong, timbulnya sertifikat no 142, menjadi pertanyaan publik.
Sengketa ini akan segera dibawa keranah ATR BPN, bidang kejahtan mafia tanah atas penyerobotan lahan tanah, dan pemalsuan dokumen serta penyalahgunan wewenang, atas dugaan tersebut bahwa potensi kerugian negara yang sangat besar, dengan adanya transaksi jual beli lahan tanah desa wirajaya kecamatan jasinga kabupaten bogor. Yang saat ini masih di sengketakan oleh warga dan pihak yayasan desembersatu sejahtera, hingga kini proses hukum masih berjalan Publikpun dibuat bertanya – tanĆ½a atas pencabutan pÄŗang di lokasi lahan tanah sengketa oleh pihak yang diduga oknum anggota polisi.
Belum diketahui secara pasti, peralihan hak dan transaksi jual beli lahan tanah yang digarap warga, Yang menimbulkan pertanĆ½aan publik dan keabsahan transaksi sesuai dengan aturan perundang – undangan maupun peraturan menteri agraria. Apakah transaksi peralihan hak jual beli lahan tanah mƬilik warga yang sudah digarap oleh nenek moyang dan turun-temurun sudah sesuai aturan? atau ada pemalsuan transaksi atas objek tanah desa wirajaya.
Atas kejadian tersebut membuat warga DƬlema dan tidak faham aturan hukum baik peralihan transaksi atas lahan tanah yang baru – baru ini terjadi didesa wirajaya. hal itu, bisa saja dimanfaatkĆ n oknum tertentu untuk mencari keuntunÄ£an baik memperkaya diri sendiri mĆ upun kelompok tertentu. Persoalan tersebut menuai perhatian publik serta para pakar hukum untuk mau terjun membantu warga mĆØnyelesaikan perkara sengketa lahan agar mendapat kepastian hukum, serta keadilan.
Bahkan menurut keterangĆ n warga bahwa hak – hak mereka belum sepĆØnuhnya terpenuhi oleh pihak PT.PP jasinga dan/atau yayasan polri yaitu yayasan desembersatu sejahtera yang dianggap merugikan mereka yang seharusnya mendapat ganti untung, akan tetapi malah sebalik ” Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media sudah mencoba konfirmasi kepolres kabupaten bogor pada hari jumat, 24 mei 2024 jam 16 lewat 20 terkait pencabutan plang tetapi belum mendapat hasil atau jawaban klarifikasi dan menurut salah satu penyidik kami harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan. sementara menurut keterangan bidhumas perkara tersebut masih proses hukum paparnya.