Rajawalitimes-Tv.com Tangerang – Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 diberikan kepada 5 (lima) orang Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang yang beragama Buddha, terdiri dari 4 (empat) orang mendapatkan 1 bulan pengurangan masa pidana dan 1 orang mendapatkan 15 hari pengurangan masa pidana, Kamis (23/05). Khairul Bahri Siregar selaku Kepala Rutan Kelas I.
Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan tersebut dalam menjalani masa pidananya. “Jadikan pembinaan ini sebagai hikmah dan pelajaran, kelak saat bebas nanti menjadi insan yang jauh lebih baik dari hari kemarin,” Ujar Khairul.
Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwasannya pemberian Remisi Khusus ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan sebagai
Umat yang beragama yang telah berkelakuan baik. Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 ini, semoga saudara-saudara sekalian dapat mensyukuri segala nikmat dan anugerah yang telah Tuhan berikan,” Pungkasnya.
Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan
Sitinurjanah