Rajawalitimes-Tv.com Kab Tangerang – Pihak PLN UPTD3 diminta warga kepeduliannya terkait tiang dan gardu yang sudah miring di lokasi Kelurahan pangedangan Rt, 03 Rw 02 kec, pangedangan.pemilik lahan tanah an Hermanto. Gardu tiang pln saat ini miring atas hal tersebut pihak pln uptd 3 serpong di minta untuk memindahkan gardu pln di khwatirkan sewaktu waktu bisa membahayakan masyarakat penguna jalan maupun yang tinggal disana.
Hal itu di utarakan masyarakat setempat saat ditemui di lokasi menyampaikan keluhan atas objek tiang pln yang ada gardu tersebut. Dirinya bersama rekan yang lain kecewa terhadap pelayanan PLN UPTD 3 serpong yang menurut penuturannya bahwa PLN berbisnis di lokasi tanah mereka tanpa ada pembayaran atau sewa di lokasi.
Ia mengutarakan bahwa pihak PLN menyerap keuntungan miliaran rupiah dari penjualan KWH ke masyarakat akan tetapi ketika di minta untuk memindahkan tiang karena sudah miring pihak PLN meminta uang ke masyarakat sebesar Rp. Ratusan Juta rupiah Untuk konpensasi pemindahan.
Warga pun di buat bingung ? Ada apa dengan PLN uptd 3 serpong meminta imbalan atas pemindahan tiang PLN yang ada gardu. Ia menyampaikan seharusnya tugas tanggung jawab mereka sebagai penyedia jasa melalui penjualan KWH terhadap masyarakat. Tentunya sebagai konsumen pihaknya kecewa dan hak hak konsumen terasa terzolimi oleh pihak UPTD 3 serpong bebernya.
Selain itu warga yang lain sebut saja SM menyampaikan bahwa perihal lahan tanah yang kini ditanjap tiang PLN adalah milik hermanto yang menurut keterangannya belum ada perjanjian antara pemilik lahan dan Pihak PLN uptd3 serpong untuk melakukan pendirian tiang PLN dilokasi hermanto. Yang seharusnya menurutnya pihak pln wajib memberikan kompensasi maupun ganti rugi terhadap masyarakat atas lahan yang sudah menguntungkan pihak pln melalui penjualan KWH listrik yang dikonsumsi oleh masyarakat.
” Timbul dugaan ijin lokasi penggunaan tanah milik warga terkait pendirian tiang dan tatanan tata ruang belum di miliki oleh pihak PLN. Hal itu Ia utarakan kemedia.
Ia juga menjelaskan bahwa warga sudah pernah memohon hal itu untuk di pindahkan namun harus membayar dan itu ia sampaikan kepada Setiawan kepala cabang uptd 3 serpong agar dapat dipindahkan. Oleh karena itu menurutnya sebagai konsumen hak hak konsumen tidak dilindungi oleh pihak pln tegasnya.