Rajawalitimes-tv.com Malang, 3 Juni 2024 – Dalam upaya penegakan hukum keimigrasian yang tetap mengedepankan unsur kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil memulangkan dua warga negara Palestina, seorang ibu dan anak di bawah umur, yang telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kedua warga Palestina tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi suami sekaligus ayah mereka, seorang warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Malang. Meski melanggar peraturan imigrasi terkait masa izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menangani kasus ini dengan pertimbangan kemanusiaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan tanpa melalui proses pendetensian, berkat adanya jaminan dari sponsor. “Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Galih Priya Kartika Perdhana.
Proses pemulangan kedua warga Palestina tersebut berlangsung aman dan lancar. Mereka telah kembali ke negara asal mereka dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah Indonesia atas kebijakan yang bijaksana ini.
Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu berusaha mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas internasional. “Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek tugas dan fungsinya,” jelas Herdaus.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menegakkan hukum dengan penuh rasa kemanusiaan, memastikan setiap individu diperlakukan dengan martabat dan kehormatan yang pantas.
Sebagai bentuk apresiasi, Perwakilan Kedutaan Besar Palestina memberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada hari Senin, 3 Juni 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Perwakilan Kedutaan Besar Palestina (Fathi M Ghazal) untuk Indonesia, sebagai simbol rasa terima kasih dan penghormatan atas kebijakan yang bijaksana dan berlandaskan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujar Fathi M Ghazal. “Kami sangat menghargai kebijakan yang telah diambil dan berharap hubungan baik antara Palestina dan Indonesia terus terjalin erat.”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut. “Kami sangat terhormat menerima penghargaan ini. Ini adalah pengakuan atas komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan kemanusiaan. Kami akan terus berusaha menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Galih.
Selain itu, beberapa hari sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, juga menerima penghargaan yang sama dari Kedutaan Besar Palestina. “Penghargaan ini adalah bukti bahwa pendekatan kami yang mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum diapresiasi oleh komunitas internasional. Kami berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek tugas dan fungsi kami,” kata Herdaus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Heni Yuwono) menyampaikan bahwa hal ini adalah wujud komitmen Indonesia dalam penegakan hukum dengan penuh rasa kemanusiaan, memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan martabat dan kehormatan yang pantas. Hal ini mempertegas peran Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
(Redho)