Rajawalitimes-Tv.com Bogor – Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SWS Law Firm yang dipimpin oleh Sapto Wibowo S, S.H.yang merupakan sebagai kuasa hukum klien yaitu SAW dan PWAGS yang merupakan korban dugaan penipuan oleh Raja Properti yang diduga dilakukan oleh SRH memasuki babak baru.
Kuasa Hukum Korban kembali mendatangi Marketing Office SR di Kantor Pemasaran “SVARGA NUSANTARA” yang merupakan Pengusaha Property sekaligus sebagai kakak kandung dari SRH, Bogor,Jawa Barat.
Dalam pertemuan yang dilakukan tersebut antara PH dari SR kakak kandung SRH yaitu dengan Pihak Korban melalui Kuasa Hukum nya Sapto Wibowo S, S.H. dan rekan menyepakati akan ada pertemuan lagi yang rencananya akan digelar pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang, dengan membawa bukti bukti yang autentik yang akan di kroscek kebenarannya.
Seperti dalam pemberitaan yang telah beredar di media media online Nasional sebelumnya, Kasus dugaan penipuan ini bermula dari ketika beberapa individu melaporkan bahwa mereka telah merasa tertipu dalam pembelian properti yang ditawarkan oleh SRH, seorang pengembang RAJA PROPERTI.
Menurut keterangan dari Klien SWS Law Firm Bahwa awal nya mereka dijanjikan investasi propertI oleh terduga SRH namun pada kenyataannya properti yang dijanjikan tidak pernah ada.
korban mengaku telah menginvestasikan sejumlah besar uang, berharap mendapatkan unit properti yang diiklankan dengan fasilitas dan lokasi strategis.
Namun, setelah pembayaran dilakukan secara LUNAS atau CASH, mereka tidak pernah menerima “RUMAH’ tersebut. Lll
korban dugaan penipuan yang di duga oleh OWNER/PEMILIK RAJA PROPERTI yaitu SRH mengaku mengalami kerugian material dengan total kerugian yang dilaporkan korban SAW Rp.550.000.000 ( LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dan korban PWAGS Rp. 420.000.000 ( EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH ).
Pada awak media Sapto Wibowo S, S.H. Sebagai Kuasa Hukum dari Korban SAW dan PWAGS, Seusai pertemuan dengan pihak PH SR kakak kandung SRH menyampaikan bahwa SRH sebagai yang di duga melakukan penipuan mengaku tidak pernah menerima uang dari kliennya, bahkan SRH sendiri mengaku bahkan ketemu para korban sendiri belum pernah.
menurut Sapto pada saat awal pertemuan di KANTOR PEMASARAN SVARGA NUSANTARA CISEENG KABUPATEN BOGOR “Yang bersangkutan itu mengatakan tidak pernah menerima uang bahkan bertemu, Setelah kita ingin bertemu sekarang beliau katanya sibuk, bahkan kita mengatakan sampai malam pun kita tunggu, bahkan sampai besok juga kita tunggu, tapi yang mengaku sebagai lawyer nya itu, beliau tidak bisa di ganggu lagi mencari alat bukti katanya,”ucapnya ke awak media, Rabu,(05/06/2024).
Sedangkan salah satu tim kuasa hukum korban yang juga dari Kantor Hukum SWS Law Firm, Pintor Marulak Tampubolon, S.H.mengatakan.
“Sesuai dari konfirmasi dari PH nya SR mengambil satu kesimpulan, bahwa hari Senin malam kita bertemu lagi tanggal 10 Juni 2024 , dengan membawa bukti bukti yang autentik dari dia lawyer, tadi dalam hal ini Pak (PR) untuk tempat nya nanti akan di konfirmasi kan dengan Ketua tim kita Bapak Sapto oleh lawyer mereka,”imbuhnya.
Ditempat yang sama Moh. Mahdi, S.H. yang juga sebagai PH dari Para Korban Investasi Property yang diduga dilakukan oleh inisial SRH juga berkomentar di hadapan awak media apabila tidak sesuai dengan yang bersangkutan akan kita bawa ke Hukum dan kita sangat siap dalam perkara ini.
“Untuk pertemuan tanggal 10 Juni 2024 pihak lawyer akan sudah menyiapkan semua bukti bukti yang terkait dengan permasalahan ini dan kami juga minta salah satu yang terkait Didalam perjanjian bisa dihadirkan dalam pertemuan dengan kita.”bebernya.
Diakhir wawancara Sapto Wibowo S, S.H. sebagai Ketua Kuasa Hukum menjelaskan timnya sudah sepakat dengan Lawyer dari SR kakak kandung SRH , bahwa senin tanggal 10 Juni 2024 malam selasa itu sudah clear semua.
“Karena pada waktu pertemuan pertama saya ulangan lagi, beliau tidak pernah bertemu dan tidak terima uang sama sekali. Kita punya bukti bahwa yang bersangkutan ada pertemuan tersebut. Kita punya bukti kuat, apabila ada langkah langkah Hukum kita akan langsung melaporkan ke BARESKRIM POLRI bekerja sama dengan KOMPOLNAS RI, PPATK, KPK, PAMINAL MABES POLRI, DITPROPAM MABES POLRI sampai dengan ahli PAKAR TELEMATIKA. “Dan saya yakin semua akan terbongkar siapa saja yang terlibat”.tegasnya.
“Jadi pertemuan tanggal 10 Juni 2024 besar harapan kami sebagai lawyer dari GAW dan PWAGS supaya masalah ini cepat selesai.”katanya.
Sapto Wibowo S, SH lebih lanjut mengatakan dengan tegas bahwa pada Senin malam, 10 Juni 2024,permasalahan tersebut harus sudah clear semua dan tidak ada tunda tunda lagi.
“Itu harga mati, Apabila tidak ada etika baik atau tidak ada sesuai kesepakatan yang tadi dibicarakan, Besok nya kita akan lapor ke BARESKRIM POLRI langsung bukti-bukti yang sangat kuat dan siapa saja yang terlibat.”tandasnya.
Sedangkan dari pihak SRH sendiri maupun dari pihak Kuasa Hukum atau Lawyernya kakak kandung nya SR, belum ada tanggapan resmi ke awak media menanggapi permasalahan tersebut.
Piter s