Rajawalitimes-Tv.com Serang – Mencermati tulisan dan opini public terkait Pembangunan RSUD Labuan yang disampaikan oleh beberapa pihak, tentu perlu dikaji dan dicermati terlebih dahulu oleh para pembaca agar tidak menjadi bola liar dan memiliki kecendrungan tulisan opini yang tendensius.
Sebagai Akademisi tentu pendapat atau pandangan terhadap suartu persoalan salah satunya Pembangunan RSUD Labuan harus berdasarkan data dan fakta, opini dan narasinya harus mencerdaskan dan berimbang.
Dalam Perencanaan Pembangunan RSUD Labuan Penulis mencoba Mengkaji dan menganalisa, dan hal ini semua sudah mengacu kepada Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk pengadaan lahan Rencana Pembangunan dan Pengembangan RS Labuan berupa lahan parkir, sesuai dengan yang dituntut dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta dan Perpres RI No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kesesuaian RTRW sudah terjadi sikronisasi atau Pemprov Banten Pemkab. Pandeglang, Secara garis besar Perencanaan Pembangunan RSUD Labuan sudah matang berdasarkan aturan dan Perundangan yang berlaku. Dalam Proses Pembangunan RSUD Labuan-pun sudah Mengacu Kepada Peraturan Menteri Kesehatan No.40 tahun 2022. Sehingga Penulis Mencermati bahwa opini yang dibangun oleh akademisi tersebut cendrung tendensius dan menyudutkan.
Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan RSUD Labuan yang sudah termaktub dalam RPJMD Prov. Banten, Bahwa Perencanan dibuat dan dimulai semenjak dari tahun 2022 sampai Operasional yang akan dilaksanakan ditahun 2024 ini. Artinya Proses Perencanaan, Pembangunan sampai Operasioanl RSUD Labuan sudah sesuai Timeline yang ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Provinsi Banten.
Tahapan yang sedang Proses atau yang sedang berjalan saat ini adalah, Perencanaan Rekruitmen Pegawai RSUD Labuan yang masih menunggu Rekomendasi KemenPan/RB. Rekomendasi ini Terkait nanti STATUS KEPEGAWAIAN dengan berbagai posisi yang ada nanti di RSUD Labuan. Tentu Penguatan Nomenklatur ini sangat dibutuhkan dalam menjamin Status Kepegawaian di RSUD Labuan kedepan. Rekruitmennya pun akan diserahkan kepada pihak ketiga yaitu, Kampus UI atau Kampus Unpad.
Sangat Penting dalam mengedepankan transparansi Anggaran dan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik hari ini, Sangat Memungkinkan masyarakat dapat mengakses dan bisa mendapatkan informasi terkait Perencanaan, Proses Pembangunan dan Rencana Operasional RSUD Labuan dengan Mudah. Dengan catatan informasi tersebut harus berdasarkan data dan fakta yang ada, Ditambah dengan Pegawasan Pengunaan Anggaran hari ini betul-betul termonitor oleh Aparat Penegak Hukum.
Menurut hemat Penulis, Ada hal yang lebih BESAR Ketimbang Mempersoalkan sesuatu yang bias dan tidak by data, Kehadiran RSUD Labuan akan membawa dampak postif untuk Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pandeglang khususnya Masyarakat Labuan, tentu dengan Pemetaan dan Analisis dibidang Layanan Kesehatan yang mendalam, Menurut Penulis hal ini sudah Menjadi bahan kajian dari tahun 2019, Dengan kehadiran dan Ber-Opersinya nanti RSUD Labuan maka Masyarakat Pandeglang dan sekitarnya akan secara mudah mendapatkan Akses Layanan Kesehatan, Didukung dengan Pola atau Sistem Layanan yang akan diterapkan _One Hours Service_ oleh Manajmen Rumah sakiat dengan Intervensi Pemprov. Banten, Integrasi system ini betul-betul dirancang dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Akses Layanan Kesehatan dengan cepat dan mudah.
Dalam Pandangan Penulis, kehadiran RSUD Labuan juga akan membawa Berkah tersendiri buat masyarakat Labuan dan sekitarnya, paling tidak hal sederhana yang akan terjadi adalah terbangun Pasar berbasis kepada kebutuhan Dinamika Pengunjung dan Pasien RSUD Labuan. Hidupnya putaran ekonomi warga masyarakat sekitar rumah sakit akan terjadi secara alami dan ini akan menjadi Icome Positif dan Berkah untuk Masyarakat sekitar Labuan.
Ditambah Recana Rekruitmen pegawai RSUD baik Skill dan Non Skill akan lebih memproyeksikan masyarakat Labuan dan Pandeglang, paling tidak hal ini mengurangi Angka Pengangguran Khususnya Kabupaten Pandeglang dan umum di Prov. Banten. Berkah dengan kehadiran RSUD Labuan akan di nikmati oleh masyarakat Labuan dan Sekitarnya, dan banyak hal yang menurut Hemat Penulis kehadiran RSUD Labuan akan membawa dampak positif kepada masyarakat.
Jadi dalam Pandangan tersebut Pengembangan opini terkait “Mangkraknya” Pembangunan RSUD Labuan tidak berdasar pada fakta dan data. Sekali lagi Penulis hanya ingin memberikan sebuah keseimbangan Informasi Publik terkait Pembangunan RSUD Labuan, Sehingga masyarakat tidak Tersesatkan oleh Informasi sepihak, Apalagi ada Akademisi yang menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek RSUD Labuan maka yang dikedepankan by data harus tercermin dalam setiap pendapat yang diwacanakan.
Semoga kehadiran RSUD Labuan betul-betul akan membawa berkah dan dampak Positif untuk masyarakat Labuan dan sekitarnya. Wallahu alam Bisawab.
Penulis: Ali Abdul Aziz, S.Kom Ketua Harian IKA UNBAJA Banten.
Redaksi Piter s