LAWYER INI BELA HAK-HAK PEKERJA YANG “DI ZOLIMI” PT MULIA FARMASI SUCI, DI PECAT SEPIHAK TANPA MEDIASI. 

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes -Tv.com Banten 10 JUNI 2024, Pekerja PT MULIA FARMASI SUCI yang beralamat di jalan raya modern Nambo ilir kecamatan cikande kabupaten Serang Banten mendapat perlakuan sewenang-wenang yaitu pemberhentian kerja secara sepihak dari keterangan Advokat,

AZIS AFANDI SH menjelaskan kepada awak media PT MULIA FARMASI SUCI melakukan pelanggaran dengan pemecatan sepihak.

“Pekerja awal bekerja bulan Maret 2017 di PT MULIA FARMASI SUCI di tempatkan oleh manajemen perusahaan sebagai DIVISI GUDANG bagian Operator timbang, sebagai ” PEKERJA ” Hanya di beri bukti pembayaran upah tanpa di beri seragam pekerja, salinan kontrak kerja, tanda pengenal sebagai pekerja (Id card) dan surat keterangan apapun ucap AZIS AFANDI SH.

“Terhitung sejak tanggal 12 maret 2024, PEKERJA (klien) kami di berhentikan sebagai pekerja dengan tanpa alasan yang jelas tidak adanya surat peringatan (SP 1,2,3) dan tanpa mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang di keluarkan oleh PT MULIA FARMASI SUCI, yang merupakan perusahaan bergerak di bidang farmasi sambung ANTONI SIMBOLON SH, ketua LSM TOPAN RI KORWIL BANTEN kepada awak media.

Kemudian pihak pengacara menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,mendatangi PT tersebut untuk bertemu Pimpinan perusahaan, Alhasil di Terima oleh IBU SRININGSIH SIANIPAR dan PAK ANDRI selaku STAFF HRD dari PT MULIA FARMASI SUCI, yang membahas HAK-HAK PEKERJA yang di pecat tanpa alasan serta tanpa adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan DISNAKER , Notulen dari pembahasan nantinya agar di sampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk di tunggu jawabannya. Ujar AZIS AFANDI SH yang juga sebagai ketua YAYASAN ANAK PEJUANG MALANG(YAPERMA) cabang kabupaten Tangerang Banten yang memaparkan pertemuannya dengan pihak PT MULIA FARMASI SUCI, yang sudah di lakukan sampai-sampai mengirimkan surat peringatan hukum (SOMASI) 1s/d 3 dengan Bukti penerima IBU SRININGSIH SIANIPAR STAFF HRD Perusahaan tersebut 24 APRIL 2024.

“Perusahaan tidak memberikan hak pekerja dan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerja, di mana perjanjian tersebut hanya menguntungkan satu pihak yakni PT tersebut, oleh karena itu jika perusahaan sudah tidak mengindahkan UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN perusahaan telah melanggar aturan dengan memperlakukan pekerjanya secara semena -mena Tutup Azis afandi SH.

Penulis : Safrizal team.

Redaksi : Piter Siagian.

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini