Rajawalitimes-Tv.com http://Rajawalitimes-Tv.com Tangerang Proyek Pekerjaan Lanjutan Rehap Gedung Serba Guna (GSG) Dan Penataan Lingkup Gedung Tribakti Curug yang menelan anggaran 2.444.086.000 rupiah diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Para pekerja yang sedang memasang perancah (scaffolding) tidak menggunakan alat pelindung diri seperti, Full Body Harness, helm, sepatu, kaca mata, sarung tangan, hanya beberapa yang menggunakan rompi.
Perancah (Scaffolding) adalah peralatan bangunan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.Perancah dapat membahayakan pekerja ketika mereka bekerja di atas atau di bawah perancah dan ketika mereka naik atau turun dari perancah. Pekerja di atas memiliki potensi jatuh dari ketinggian dan pekerja yang melakukan aktivitas di bawah dapat tertimpa perancah atau perancah material.
Kecelakaan perancah yang sering terjadi :
• Pekerja jatuh dari tempat tinggi.
• Material dan alat jatuh mengenai pekerja lain di sekitarnya.
• Perancah yang kurang aman jatuh menimpa pekerja dan orang lain di lokasi pekerjaan.
Proyek tersebut di kerjakan oleh Pelaksana CV Bintang Maha Putra dengan Anggaran 2.444.086.000
melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Sumber dana APBD, Kabupaten Tangerang Tahun 2024.
Salah satu LSM LIN Tangerang saat di mintai keteranganya di lokasi, beliau mengatakan, “K3 merupakan kwajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa.
“K3 itu wajib disediakan oleh penyedia jasa. PPK wajib menetapkan Harga Perkiraan Satuan (HPS) memuat biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Parta, Jumat 09/06/2024.
Untuk pengadaan K3 itu sendiri, lanjut Parta, sudah diatur oleh Kementerian PUPR mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), melalui Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
“Serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, yang memuat ketentuan kewajiban menyediakan komponen biaya penerapan SMKK, deskripsi pekerjaan, penghapusan bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi,” menambahkan.
Terkait sanksi, secara tegas Parta mengatakan sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2017 pasal 96 , setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa Kontruksi dikenakan sanksi adminitrasi, salah satunya dalam huruf E, pembekuan Izin.
“Selain sanksi adminitrasi, kalau K3 itu ada anggarannya dan tidak dibelikan sama aja ada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksana lapangan CV Bintang Maha Putra,saat dikonfirmasi tidak ada dilokasi proyek. Menurut salah satu pekerja, Saat itu Pelaksana belum datang.
“Pelaksananya mas Agus, tapi belum datang,” ungkap salah satu pekerja, yang enggan di sebutkan namanya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pihak terkait belum bisa untuk di konfirmasi.
pewarta : Y. Doni Tim