Rajawalitimes-Tv.com Jakarta – Beberapa media memberitakan tentang perilaku keblinger para dedengkot koruptor yang tergagung dalam kepengurusan pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, bersama beberapa kuasa hukumnya membuat laporan polisi pada Selasa, 11 Juni 2024. Sayangnya tidak dijelaskan siapa yang dilaporkan oleh oknum Sekjen PWI yang tidak jelas jejak kewartawannya itu.
*Berita terkait di sini: Sekjen PWI Pusat Datangi Polda Metro Jaya Kuasa Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (https://www.edisi.co.id/berita/9712892032/sekjen-pwi-pusat-datangi-polda-metro-jaya-kuasa-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-dan-fitnah)*
Salah satu tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, berkomentar ringan dengan mengatakan, “Bagus!” ketika dimintai tanggapannya oleh media ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2024 itu juga menambahkan bahwa dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah bersama kroni-koruptornya, publik akan menyaksikan sikap dan tindakan Polri dalam menyikapi kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang digarong para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers ini.
“Hahaha… mari kita nonton bersama atas apa sikap dan tindakan Polri terkait kasus korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang adalah uang rakyat yang melibatkan para dedengkot koruptor PWI itu,” ujar Wilson Lalengke, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam kasus yang mulai terbuka ke publik dari pernyataan Dewan Kehormatan PWI dan Dewan Penasehat PWI pada Maret 2024 lalu itu, setidaknya Polri menerima 2 aduan dari organisasi yang sama, yakni Edison Siahaan yang adalah anggota PWI dan pengurus pusat PWI, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah. “Ini pasti menarik untuk menyimak sikap dan tingkah laku Polri dalam menangani kasus yang dipicu oleh perilaku koruptif para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor Indonesia itu. Apakah Polri pro aktivis anti korupsi atau lebih memilih memihak para koruptor itu?” tambah Wilson Lalengke.
Sebenarnya, lanjut lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, ini, tidak sulit bagi Polri menyelesaikan kasusnya, jika lembaga yang dibiayai negara itu melaksanakan tugasnya sesuai koridor hukum dan peraturan yang ada. Laporan pengaduan masyarakat oleh Edison Siahaan bersama Jusuf Rizal dari LSM LIRA terkait dugaan korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat PWI sudah diterima Bareskrim Polri sejak 19 April 2024, namun masih jalan di tempat alias cenderung dipeti-eskan hingga hari ini.
“Jika saja Polri segera menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap para terlapor, maka publik tidak akan ribut-ribut dengan berbagai berita dan postingan yang bernada kritik keras, baik terhadap Polri maupun para dedengkot koruptor itu. Sebagaimana kita ketahui, no viral no justice-lah yang berlaku di negara ini, maka masyarakat pers pasti akan terus bersuara keras mengkritisi para oknum wartawan korup dan kinerja Polri,” urai mantan dosen paruh waktu di Universitas Bina Nusantara Jakarta ini.
Karena Polri lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bermunculanlah pemberitaan yang cukup massif dan keras terkait para dedengkot koruptor PWI yang dinilai kebal hukum tersebut. “Akibatnya, sudah pasti akan berdatangan laporan-laporan ‘palsu’ dengan menuduh para aktivis dan wartawan anti korupsi sebagai penyebar fitnah, hoax, dan pencemaran nama baik. Sudah jelas Dewan Kehormatan organisasinya sendiri yang menyatakan mereka garong uang rakyat, koq masih berharap punya nama baik? Benar-benar go-block bin dungu!” tegas Wilson Lalengke.
Untuk pengetahuan bersama, Wilson Lalengke dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan korupsi dan/atau suap dalam perkara penggarongan dana hibah BUMN ke PWI. Laporan ke KPK tersebut juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri BUMN, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Selain itu, Laporan yang sama juga ditembuskan ke semua instansi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, di seluruh Indonesia.
Di akhir pernyataan pers-nya, Wilson Lalengke berharap Polri dapat bekerja secara profesional dan prosedural, tidak perlu berkelat-kelit sana-sini, ragu dan apalagi takut terbongkar borok-boroknya karena serangan balik dari para pengurus dan anggota PWI yang notabene bercokol di berbagai media besar skala nasional itu. “Yang penting Kapolri bersama aparatnya melaksanakan tugas sesuai hukum yang berlaku, mengikuti peraturan penanganan perkara dengan benar, dan menetapkan sesuatu berdasarkan fakta lapangan, Polri pasti ramai-ramai dibela masyarakat,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, ASN, buruh, LSM, wartawan dan masyarakat umum ini. (APL/Red)