Prof Dr Otto Cornelis (OC) Kaligis Kuasa Hukum (WNA) asal Portugal, Fernando Miguel Gama De Sousa mengikuti sidang dalam pembacaan Dakwaan.

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes-5v.com Tangerang – Prof Dr Otto Cornelis (OC) Kaligis Kuasa Hukum dari seorang terdakwa warga negara asing (WNA) asal Portugal, Fernando Miguel Gama De Sousa mengikuti sidang dalam pembacaan Dakwaan dan pembacaan Pembelaan dan Kuasa Hukum, berlangsung di Pengadilan Negeri PN) Kota Tangerang, Selasa (25/6/24).

Dalam sidang perdana yang seharusnya berlangsung 13 Juni 2024 waktu lalu sempa tertunda, dan hari ini 25 Juni 2024 sidang kembali di gelar secara langsung dengan terdakwa di temanin oleh Kuasa Hukum.

Dalam sidang yang berlangsung cukup tegang dimana dalam pembacaan Pembelaan cukup banyak kejanggalan dalam kronologis kejadian dari awal di tangkapnya Klien dari OC Kaligis tersebut.

Dan uniknya lagi pembacaan Pembelaan ada dua Versi yang disediakan oleh Tim OC Kaligis, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, agar Majelis Hakim lebih gampang memahami isi dari Kronologis & pembelaan tersebut.

Pengacara OC Kaligis menjelaskan barang bukti narkotika jenis kokain cair seberat 2.598,9 miligram yang didakwakan terhadap kliennya Fernando Miguel Gama De Sousa, telah dimusnahkan polisi sebelum vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

“Barang bukti itu merupakan bagian dari isi dakwaan namun faktanya sudah dimusnahkan, ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, ” kata OC Kaligis.

Kaligis mengatakan hal tersebut dalam nota sidang agenda pembelaan terhadap kliennya Fernando Miguel Gama De Sousa, warga negara asing asal Portugal yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya di sebuah Hotel di kawasan wisata di Badung, Bali.

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Alfi Sahrin Usuf dan jaksa penuntut umum Raden Isjunianto, bahwa Kaligis secara bergantian membacakan esepsi setebal 20 halaman.

Fernando juga membacakan pembelaannya setebal empat halaman dalam bahasa Inggris yang dalam persidangan didamping penterjemah.

Dia mengatakan, pada pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP itu dijelaskan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, itu artinya dakwaan jaksa batal demi hukum.

Jaksa menyerat Fernando ke meja hijau PN Tangerang bersama temannya Rui Pedro Azevedo Viana yang juga terdakwa warga Portugal saat berlibur di Bali.

Penangkapan Fernando tersebut tanpa menunjukkan tanda identitas maupun surat tugas, tidak memberitahukan alasan penangkapan serta melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan.

Kaligis keberatan mengenai Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara itu, termasuk mengenai dakwaan tidak dapat diterima serta dakwaan harus dibatalkan.

Menurut dia, pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, ini berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP, maka yang berhak menyidangkan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dia menambahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) banyak saksi yakni Luis Nuno Punto Da Silva, Theo Dorus Arional Zendrato, Riza Mahardika Sidha dan I Ketut Jagra Wijaya menjelaskan tempat kejadian di Villa Bukit Kirana, jalan Belimbing Sari III No.1, Pecatu, Badung, Bali.

Kaligis mengatakan selama di Bali kliennya hanya liburan dan tidak pernah mengunakan narkotika jenis apapun, padahal terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana adalah orang yang membawa narkoba cair dalam tiga botol sampo dan sabun pada saat pemeriksaan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Penetapan tersangka Fernando dijadikan terdakwa jelas dipaksakan karena tidak pernah menerima narkotika cair, tidak pernah menerima uang serta tidak ada bukti transaksi dengan Rui Pedro.

Sedangkan jaksa, kata Kaligis mencantumkan tiga anggota polisi yakni Jainuddin, Oktavianti dan Wisnu Bagus sebagai saksi yang memberikan keterangan memberatkan Fernando.

Padahal seharusnya polisi bertugas untuk mencari dua alat bukti dan bukan memberikan keterangan kesaksian yang memberatkan terdakwa, ini merupakan konflik kepentingan.

Pewarta chrdn tim

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini