Rajawalitimes-Tv.com Kabupaten Tangerang – sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang hari ini, dikukuhkan dan diberikan SK perpanjangan masa jabatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).
“Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Ia menegaskan agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan, ungkap Pj Bupati Tangerang Andi Ony.
Andy Ony menyampaikan, bahwa Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Sementara, Dedi Sukardi sekdis dinas PUPR kabupaten tangerang menyampaikan dalam hal pengukuhan dan pemberian SK tersebut dirinya berharap dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan desa menuju masyarakat gemilang. Ia berharap kepala desa yang sudah di perpanjang masa jabatannya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa masing masing.
Lebih lanjut Dedi sukardi menyampaikan pembangunan didesa bukan hanya pisik tetapi nonpisik ada, oleh karena itu kepala desa yang sudah diperpanjang masa jabatan dapat bekerja melayani masyarakat. Iapun mengucapkan Selamat Kepada seluruh kepala desa yang masa jabatannya bertambah.
Hal senada di sampaikan oleh Cucu Camat tigaraksa bahwa menurutnya perpanjangan jabatan kepala desa dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia berharap peran kades dalam membangun desa dapat terwujud menuju gemilang.
Selain itu, Ia menyampaikan pelayanan masyarakat harus lebih baik dan berharap kedepan lebih baik lagi, menurutnya khususnya di tigaraksa menjadi tolak ukur dan perhatian publik, karena bersingungan langsung dengan pusat pemerintahan kabupaten tangerang. ungkapnya.
Ditempat yang sama Yayat Kepala Dinas DPMD mengatakan, bahwa dengan telah diperpanjanya masa jabatan kepala desa berharap dapat menjalankan program program kerja pusat maupun daerah. Ia menyampaikan perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan aturan UU yaitu 8 tahun terangnya.
Pewarta : Chrdn
Redaksi : Piter Siagian