Rajawalitimes-Tv.com Tangerang. – Sebanyak 244 Kepala desa di Kabupaten Tangerang menerima SK Perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
SK Perpanjangan masa jabatan kades di Kabupaten Tangerang diserahkan oleh Pj Bupati Andi Ony Prihantoro di Gedung Serbaguna Guna (GSG) Pemerintahan Kabupaten Tangerang . Jum’at (29/06/2024).
Salah satu kades Kabupaten Tangerang yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan adalah Kades Rancaiyuh Suherman
Dalam kesempatan tersebut, Suherman berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah mengabulkan aspirasi kepala desa seluruh Indonesia terkait usulan tambahan masa jabatan Kepala Desa.
Suherman menilai bahwa tambahan masa jabatan Kepala Desa yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan amanah baru bagi kepala desa untuk lebih baik dalam membangun Desa.
“Jadi ini bukan sekedar tambahan masa jabatan, tapi sebuah amanah dan tambahan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik baiknya untuk masyarakat,” Kata Suherman.
Mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan dua(2) tahun ini kami khususnya saya pribadi bisa menjalankan amanah dari PJ Bupati Kabupaten Tangerang bahwa kepala desa harus siap langsung bekerja dan harus semangat,” ujar Suherman usai menghadiri pelantikan perpanjangan kepala desa di GSG Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Iya menambahkan, dengan perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun kedepan, tentu pekerjaan yang akan ia selesaikan terbilang masih sangat banyak yang menjadi fokus utamanya sebagai kepala desa.
“Juga mungkin tentang kerjaan kami di sumberdayaan, dan stunting serta lain sebagainya juga yang menjadi fokus utama saya dlam menjalankan amanah jabatan kepala desa Rancaiyuh tersebut,” ujarnya.
Suherman mengaku, pihaknya sangat optimis dengan penambahan masa jabatan kepala desa yang di tambah dua tahun, bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih dalam proses pengerjaan oleh jajaran pemerintah desa Rancaiyuh, kecamatan Panongan,itu sendiri.
“Mudah-mudahan dengan penambahan ini kita bisa lebih banyak lagi yang mungkin dalam 6 tahun untuk periode sebelumnya belum bisa terealisasi,dengan harapan bisa menyelesaikannya sesuai juga dengan visi dan misi saya saat mencalonkan diri di kontestasi Pilkades Rancaiyuh lalu,” tegasnya.
Suherman,lanjutnya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun tersebut, akan juga membuat sebuah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) tambahan.
“Karena kan, dengan ada penambahan masa jabatan dua tahun kita harus ada rencana kedepan untuk melaksanakan pengerjaan dua tahun kedepan di isi dengan RPJMD tadi,” ungkap kades Suherman.
Pewarta : Chrdn
Redaksi : Piter s