Rajawalitimes-tv.com Jakarta – Kepala Bidang Penanganan Fakir miskin Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Bukhari,S,Ah bertemu Sekjen DPP Tunas Prabowo – Gibran 08 yang di dampingi Ketua Umum Cut Nurlaila di salah satu Lobi Apartemen Grand Pramuka Jakarta 01/07/2024
Menurut Bukhari yang di temui pewarta mengatakan bahwa Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak bermata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kehidupan dirinya, kata Bukhari kepada Sekjen DPP Tunas Prabowo – Gibran 08
Kepada DPP Tunas Prabowo – Gibran 08 mengajak untuk melakukan pendampingan dalam pemenuhan kehidupan bagi fakir miskin yang di daerah Bengkulu terkhusus di Kabupaten Kaur. Harap Bukhari Kepada salah satu Prabowo yang bernama Tunas Prabowo – Gibran 08
Masih di tempat yang sama Bukhari,S,Ag Kepala bidang penanganan Penanggulangan Fakir miskin mempunyai dasar hukum yang tertera dalam Undang-undang pasal 20 ayat 1 , pasal 21 dan pasal 34 undang – undang dasar negara RI THN 1945
Bukhari,S,Ag menjelaskan secara serius terkait penanganan fakir miskin itu dilaksanakan melalui bantuan pangan dan sandang, penyediaan perumahan, dan pemukiman, pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha dan lain sebagainya,
Olehnya itu Bukhari, S,Ag mengharapkan kepada DPP Tunas Prabowo – Gibran 08 dapat bersinergi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dalam pengentasan fakir miskin, tutup Bukhari, S,Ag
Redaksi : Piter S