Sekuriti BPN, Kab. Bogor usir wartawan saat Liputan.

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes- Tv.com kabupaten Bogor 5 juli 2024 Demontrasi mahasiswa kabupaten bogor menuai perhatian publik pasalnya wartawan pun diusir tidak bisa meliput pertemuan antara mahasiswa, perwakilan masyarakat dengan Pihak BPN, dan hasil pertemuan tersebut belum di ketahui secara pasti.

Abai sekuriti ATR BPN bertindak tidak sopan terhadap wartawan dengan lantangmengatakan, saya usir kamu saya punya hak ini kantor saya ujarnya.

Ternyata BPN Kab bogor mempekerjakan securiti tidak tau aturan atau dibutakan dengan persoalan keadilan yang sesungguhnya pertemuan tersebut dapat diliput oleh awak media dilarang oleh sekelas sekuriti. ini tentu melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang KIP dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Abai mengatakan bahwa, pengusiran itu atas perintah pimpinan BPN.

Atas tindakan tersebut awak media tidak bisa ambil gambar saat pertemuan yang di gelar di kantor tersebut dan tidak mengetahui secara jelas apa hasilnya hanya sempat mendengar.

Ada Apa dengan BPN Kab Bogor Diduga pejabat BPN menerbitkan sertifikat tidak sesuai SOP bahkan terdengar suara Joko selaku pejabat di BPN kabupaten bogor tidak mengetahui terbitnya sertifikat No 132, 142, 134, desa wirajaya kec, Jasinga kabupaten bogor. Selain itu kepala bagian BPN berpura pura tidak faham, Ia mengatakan tidak tau objek, desa wirajajaya tetapi terbit sertifikat, jangan jangan joko ini Pura pura seperti linglung dan tidak bisa kerja alias terlihat dugu di hadapan mahasiswa dan warga atas terbitnya sertifikat atas nama essy martini sebagai penggaraf atas objek milik warga wirajaya.

Sampai saat ini Nama Essy martini belum diketahui warga mana yang tertuang dalam sertifikat tersebut. Dimana pengakuan Heru partindo kuasa hukum dari yayasan desember satu sejahtera telah terbit sertifikat dengan 39 bidang di objek blok jalan cimampang desa wirajaya. Milik yayasan desember satu sejahtera.

Heru partindo mengatakan hal itu di lokasi saat ditemui awak media. Dan terbitnya sertifikat tersebut bernomor 132, 142, 134 dengan luas 6 hektar lebih atas nama essy martini. Ini membuktikan telah terjadi SOP yang dibenarkan oleh BPN untuk memuluskan tujuan oligarki meraup keuntungan dengan menyengsarakan rakyat desa wirajaya kec, jasinga kabupaten bogor.

Bahkan menurut Somasi terhadap darma pada tanggal 28 maret 2024 yang dilayangkan oleh Bonar Sitinjak, atas perkara lahan objek desa wirajaya bahwa disebutkan sertifikat no 142 atas nama M Ali Yusuf.

Demontrasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Kab bogor.

Redaksi Piter s

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini