Rakyat Menolak Menjual Lahan Tanah, Polres Kabupaten Bogor Jadikan Tersangka Penggrap Yang Sudah Turun Temurun Kuasai Pisik. Ada Apa?

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes-Tv.com Kab.Bogor Kapolres kabupaten bogor 6 juli 2024 . sepertinya sangat mudah menetapkan masyarakat penggarap jadi tersangka atas laporan Bonar sitinjak SH dan kawan kawan yang mengaku kuasa hukum desembersatu sejahtera. Atas sengketa lahan tanah blok jalan desa wirajaya sesuai dengan yang tertuang di sppt.

Darma mengaku bahwa lahan tersebut ia kuasai dari warisan bapaknya dan sudah turun temurun mereka garap, bukan atas transaksi jual, akan tetapi dirinya ditetapkan tersangka oleh kapolres bogor. Berdasarkan surat Nomor 2626/VI/2024/ Reskrim polres kab. Bogor.

“Ada apa polres bogor menetapkan penggarap yang sudah turun temurun kuasai pisik, hal itu menjadi perhatian publik atas sidik yang dilakukan oleh polres kabupaten bogor atas laporan Bonar sitinjak kuasa hukum desember satu sejahtera membuat laporan laporan. 1, LP/ B/610/III/ / 2024 /SPKT / RES BGR L/ Polda Jabar. 2, SP sidik/ 142/V/2024/ Reskrim.

Kapolres bogor menetapkan tersangka Darma berdasarkan Tap/131/ VI/2024/ Reskrim polres kab bogor atas tuduhan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin berdasarkan Peraturan perundang undangan no 51 tahun 1960 pasal 6. Sementara penggarap berdasarkan SPPT blok jalan dan dalam laporan bonar sitinjak blok cimampag ini adalah bentuk perbedaan analisa dari blok yang berbeda yang di klaim oleh yayasan desember satu sejahtera.


Sementara sertifikat yang timbul atas essy martini bernomor 132, 142, 134, dengan luas kurang lebih 6 ha m² di blok cimapag, dan somasi bonar sitinjak kepada darma, Bahkan menurut Somasi terhadap darma pada tanggal 28 maret 2024 yang dilayangkan oleh Bonar Sitinjak, atas perkara lahan objek desa wirajaya bahwa disebutkan sertifikat no 142 atas nama M Ali Yusuf. Apakah sertifikat timbul nomor yang sama yaitu 142 dengan nama berbeda di objek blok jalan kp brambang, cimampang.

Masyarakat pun dibuat semakin tidak jelas atas tuduhan dan proses sidik yang di gelar di polres bogor. Heru partindo mengatakan pihak klaiennya memiliki sertifikat dengan 39 bidang yang keseluruhan tanah tersebut di beli dari PP Pt djasinga. Hal itu ia utarakan dilokasi objek lahan tanah yang terletak di blok jalan desa wirajaya. Dan juga Ahid yang mengaku dari BPN ATR, Kab, bogor sebagai petugas ukur. Ahid bahkan lantang mengatakan bahwa, dirinya mengukur berdasarkan, alas hak SPH ( surat pelepasan hak ) yang di keluarkan camat.

Atas objek yang disengketakan oleh kedua kubu tersebut patut di curigai kerugian masyarakat dan yang berpotensi kerugian negara atas transaksi jual beli. Namun pada saat di kroscek sertifikat yang timbul atas nama essy martini sebagai penggarap dan permohonan penerbitan sertifikat di bpn kab bogor.

“Apakah Essy martini tersebut sebagai pemilik yayasan desembersatu sejahtera atau hanya penggarap?

Kapolres bogor tidak bersedia memberikan keterangan saat dihubungi via humas. Atas perkara sengketa lahan desa wirajaya, apakah sidik yang dilakukan di blok tersebut sudah sesuai dengan alat bukti kepemilikan, dan hak garap, dan sejak kapan essy martini menggarap dan sejak kapan darma menggarap, dan sejak kapan M Ali yusuf menggarap.dan terbitnya sppt sebagai bukti penggarap dan mebayar pajak. serta terbitnya sertifikat atas nama essy martini sebagai penggarap dengan nomor sertifikat 132, 142, 134, dan no sertifikat lain sesuai dengan apa yang disampaikan heru partindo dilokasi objek lahan sengketa blok jalan desa desa wirajaya yang hingga kini menjadi persoalan di tengah masyarakat.

“Dimana menurut keterangan warga mereka sebagaian orang dibayar DP atau baru sekitar 6 orang dibayar DP tetapi sudah terbit sertifikat. Ada apa dengan polres kab. bogor.

Redaksi Piter siagian

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini