Rajawalitimes-Tv.com Jakarta – Ratusan konsumen yang membeli rumah di Perumahan Jatiasih Central City, yang dibangun oleh PT Hadez Graha Utama, menghadapi masalah serius. Konsumen mengeluhkan bahwa pengembang membangun perumahan di lahan milik orang lain dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejak 2018 hingga 2021, lebih dari 100 konsumen telah membeli unit di perumahan tersebut dengan berbagai status pembayaran, mulai dari DP, separuh pembayaran, hingga lunas. Namun, hingga kini, belum ada rumah yang bisa dihuni, dan beberapa konsumen belum menerima kunci dari pihak pengembang yang dipimpin oleh Bapak AS.
Seorang konsumen mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi dengan pihak kontraktor management PT.Hadez Graha Utama belum juga dibayarkan.
Teman-teman mempertanyakan manajemen untuk dapat dibangun dan dibeli, dan mereka hanya mengatakan janji-janji saja. Pihak manajemen sempat menjanjikan akan mengembalikan uang konsumen, tetapi ada yang sudah dikembalikan ada yang belum.
Yang sudah dikembalikan itu hanya beberapa konsumen, selebihnya belum dikembalikan kurang lebih 1,3 Milliar rupiah.
Beberapa konsumen juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun perkembangan kasusnya belum jelas. Salah satu konsumen yang telah membayar sekitar 70% dari harga rumah sejak 2021, belum melihat pembangunan yang signifikan. Bahkan, perumahan tersebut disegel karena tidak memiliki izin IMB yang sah.
Konsumen lain, yang telah membayar tunai sekitar 900 juta rupiah sejak 2019 dan dijanjikan rumahnya selesai pada 2020, merasa kecewa karena hingga kini rumah yang dijanjikan belum terealisasi. “Saya dari 2019 dijanjikan 2020 sudah jadi, saya bayar cash 900jt rupiah, tapi mohon maaf sampai saat ini perjanjian-perjanjiannya saya minta tolong kembali. Ternyata realisasi sampai detik ini belum ada. Menurut pengacaranya, pengembang sudah kabur dan ganti identitas,” keluh konsumen tersebut di lokasi yang sama.
Salah satu korban lagi, yang membeli dua unit rumah pada November 2018 dengan total pembayaran sekitar 752 juta rupiah, menjelaskan bahwa terdapat 203 konsumen yang dirugikan dengan total kerugian lebih dari 80 miliar rupiah. Mereka telah beberapa kali mengadakan audiensi dengan pihak pengembang, namun tidak ada hasil yang memuaskan. “Untuk kasus tanah saya yang kedua itu yang saya beli di Green Lake Blok AGYA02-08 atas nama anak saya dengan nilai 600 juta, sehingga dua rumah total rugi 3 miliar. Semua masih berupa tanah yang satunya masih 15% bangunan. Sama kasusnya sejak 30 September 2018. Saya komplain terakhir tanggal 7 November 2022, itu tetap tidak ada progresnya dan semuanya sekarang menghilang. Saya kesulitan siapa yang harus saya hubungi karena lahan di sana sudah diawasi oleh ormas, kemudian dengan kontraktor juga belum dibayar,” ujar konsumen tersebut di lokasi yang sama.
Konsumen berharap mendapatkan bantuan dari pihak berwenang dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan mendapatkan kembali uang mereka. Mereka merasa terzalimi dan berharap ada keadilan dalam kasus ini.
Chrdn