Rajawalitimes-Tv.com kab. Bogor 11 Juli 2024- Polemik warga dan yayasan desember satu sejahtera yang sempat heboh di beberapa media atas perkara lahan tanah blok cimampang Desa wirajaya yang hari ini di sidangkan di pengadilan negeri cibinong kab. bogor.
Hal itu, menuai perhatian publik atas laporan bonar sitinjak SH, terhadap darma sebagai terdakwa tindak pidana ringan memasuki pekarangan orang lain dilokasi blok cimampang desa wirajaya dengan blok yang sama dan sppt yang berbeda tetapi transaksi berjalan dan divalidasi oleh bapenda atas objek tersebut.
Menurut keterangan saefulah dari badan pendapatan daerah kab. Bogor mengaku menonaktifkan SPPT atas nama darma dan penggarap seluruhnya mulai dari 2019, nonaktif sppt seluruh penggarap bertujuan atas adanya oligarki yang ingin melakukan transaksi diatas lahan tersebut. Menurutnya penonaktipan SPPT agar tidak bisa di lakukan pembayaran oleh pihak penggarap.
“Bentuk Zolim yang dilakukan bapenda kab. Bogor.bahkan pajak yang disetor oleh darma dan penggarap lain masih diterima oleh kantor tersebut.
“Alasanya sesuai peraturan bupati, Namun transaksi pembayaran atas nama darma yang mana sudah menggarap turun temurun dari orang tuanya, dan terbit SPPT dari tahun 1994. Dan bisa dibayarkan hingga 2024. Sementara penggarap yang lain aktif di hamparan yang sama.
Hal itu, menjadi cercaan pertanyaan hakim yang dipimpin oleh majelis hakim Tiem.
Sidang yang berlangsung dipengadilan negeri cibinong kab. Bogor. Mengundang perhatian atas pertanyaan hakim pada sistem administrasi di Bapenda. Ia mempertanyakan terbitnya SPPT di objek yang sama. Namun saefuloh mengelak di objek berbeda.
” Saefulloh menyebut, bahwa berdasarkan perbup Nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian sangsi administrasif piutang pajak bumi perdesaan dan perkotaan. Dan peraturan bupati, Nomor 46 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan administrasi pengelolaan pajak bumi dan bagunan perdesaan dan perkotaan.
Selain itu, saefuloh dari badan pendapatan daerah kabupaten bogor mengatakan dirinya menerima permohonan penerbitan SPPT atas nama M.Ali yusuf pada tahun 2023 di objek yang sama dan transaksi peralihan hak dari PT PP Djasinga melalui SK, Surat Pelepasan Hak ke M. Ali Yusuf.
Dugaan kuat telah terjadi pencucian uang atas terbitnya SPPT di objek yang sama dan kedua SPPT tersebut atas nama M Ali Yusuf Dan Darma. Yang mana kedua kubu yang berseteru sama sama mengaku .membayar pajak.pada objek yang sama dan tahun sama yaitu, tahun 2023 dan 2024. Saefuloh tidak menjelaskan no SPPT atas nama M Ali yusuf.
Mirza Selaku direktur PT. PP. Djasinga mengaku terbitnya sertifikat Hak milik Atas Nama M Ali Yusuf. No 127 berdasarkan proses, SK No 1 tahun 2008, dan pelepasan hak dari PT. PP Djasinga dengan nilai transaksi yang dibayarkan oleh M. Ali Yusuf sebesar Rp. 10.000. Kepada negara. Ia tidak menjelaskan berapa nilai SSP. dan BPHTB. yang dibayarkan oleh M Ali Yusuf dan uang Rp 10.000. Yang di setorkan tersebut dan belum diketahui kemana diserahkan. No SPH yang ia utarakan tidak disebutkan serta siapa yang buat apakah notaris atau camat?
M. Ali Yusuf Mengaku membeli lahan tanah seluas 20.000. M² persegi dari PT. PP Djasinga, ia pun mengatakan tidak ingin menzolimi masyarakat atas objek lahan yang dibelinya dan sudah terlebih dahulu melakukan kroscek atas tanah desa wirajaya.
Menurutnya lahan yang dibelinya dari pt pp djasinga adalah Tanah negara yang satusnya bebas, dan Pada tahun 2023 terbit sertifikat no 127 dari BPN kab bogor. Namun ia tidak mengetahui penggarap atas nama darma di lahan tersebut. Baru tau setelah ada plang di objek yang ia beli. Ia pun menyampaikan bahwa telah membayar uang adiministrasi sebesar Rp. 40.000.000. Kepada Basit selaku kepala desa.
Ia menjelaskan somasi no 142 dan sertifikat no 142, yang dilayangkan oleh bonar sitinjak SH, terhadap darma hanya kesalahan dan lupa atas objek yang di belinya. Ia tidak bisa menjelaskan objek yang di belinya berada di blok, mana dan batas batasnya serta siapa batas timur, barat, utara, dan selatan.
Lahan diatas objek tersebut yang di klaim darma sebagai penggarap tetapi terbit sertifikat di objek yang sama dan Terbit SPPT di objek yang sama pula pada tahun 2023.
Selain itu Acil petugas ukur dari bpn mengatakan dirinya hanya mengukur berdasarkan surat perintah dari pimpinan, ia tidak menjelaskan alas hak yang ia ukur bahkan dirinya tidak mengetahui SPH yang dimaksud.
Sementara, Basit kepala desa menjelaskan dirinya pernah diajak untuk melakukan komunikasi untuk pembebesan lahan tanah di desa wirajaya. Ia mengaku tidak pernah memohonkan penerbitan serifikat diatas lahan tanah milik darma baik penerbitan SPPT atas nama M. Ali Yusuf. Selain itu, Ia kemudian mencoba memohonkan pembatalan dengan bersurat, ke BPN di atas lahan tanah yang sudah terbit sertifikat didesa wirajaya. Tetapi tidak pernah melakukan permohonan PTUN.
Sidang berjalan dengan lancar dan saksi yang hadir menjelaskan sesuai dengan kronologi yang di BAP. Dan Hakim memutus perkara dengan menjatuhkan hukuman bersalah kepada darma sesuai dengan pp 51 pasal 6 memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.
Selanjutnya mediasi kedua kubu yang berseteru berjalan dengan baik, darma menerima tawaran dari M Ali yusuf membayar pohon yang berada di atas lahan yang digarap oleh Darma Sebesar Rp 50.000.000. Lima puluh Juta + Relokasi lahan yang ditawarkan oleh pihak PT. PP Djasinga dalam hal ini di wakili oleh Mirza dan akan memberikan kepada Darma surat tanah berupa sertifikat.
Piter Siagian A.Md.