Islah Tipiring Laporan Kuasa Hukum M. Ali Yusuf, Bonar Sitinjak SH. Terhadap Darma

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Reporter Rajawalitimes-Tv.com melaporkan Sidang terkait Tindak pidana ringan yang dilaporkan Bonar Sitinjak SH. Atas terdakwa Darma berdasarkan laporan LP/ B/610/III/ / 2024 /SPKT / RES BGR L/ Polda Jabar. 2, SP sidik/ 142/V/2024/ Reskrim.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiyem berjalan lancar dan saksi yang hadir menjelaskan sesuai dengan kronologi yang di BAP. Dan Hakim memutus perkara dengan menjatuhkan hukuman bersalah kepada darma sesuai dengan PP 51 pasal 6 memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.

Selanjutnya mediasi kedua kubu yang berseteru berjalan dengan baik, darma menerima tawaran dari M Ali yusuf membayar pohon yang berada di atas lahan yang digarap oleh Darma Sebesar Rp 50.000.000. Lima puluh Juta + Relokasi lahan yang ditawarkan oleh pihak PT. PP Djasinga kepada Darma serta surat tanah berupa sertifikat yang akan di berikan dan lokasi terletak di desa wirajaya.

Piter Siagian A.Md.

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini