Reporter Rajawalitimes-Tv.com melaporkan Sidang terkait Tindak pidana ringan yang dilaporkan Bonar Sitinjak SH. Atas terdakwa Darma berdasarkan laporan LP/ B/610/III/ / 2024 /SPKT / RES BGR L/ Polda Jabar. 2, SP sidik/ 142/V/2024/ Reskrim.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiyem berjalan lancar dan saksi yang hadir menjelaskan sesuai dengan kronologi yang di BAP. Dan Hakim memutus perkara dengan menjatuhkan hukuman bersalah kepada darma sesuai dengan PP 51 pasal 6 memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.
Selanjutnya mediasi kedua kubu yang berseteru berjalan dengan baik, darma menerima tawaran dari M Ali yusuf membayar pohon yang berada di atas lahan yang digarap oleh Darma Sebesar Rp 50.000.000. Lima puluh Juta + Relokasi lahan yang ditawarkan oleh pihak PT. PP Djasinga kepada Darma serta surat tanah berupa sertifikat yang akan di berikan dan lokasi terletak di desa wirajaya.
Piter Siagian A.Md.