Rajawalitimes-Tv.com Tangsel, Ketidakterbukaan dan sikap abai Pejabat ( Pj ) Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten menyebabkan terhambatnya hak-hak masyarakat untuk memperoleh Informasi. Padahal hak mendapatkan informasi adalah amanah dan dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945,
Komisi Informasi adalah wadah yang disediakan oleh Negara sebagai tempat menyelesaikan sengketa Informasi, namun hal ini terabaikan di Banten pasca berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2019-2023. Hal ini dikarenakan hingga saat ini Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 tidak jelas dan belum juga dilantik, mengakibatkan kurang lebih 118 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang sudah terdaftar menjadi terbengkalai dan tidak bisa disidangkan/diperiksa oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Situasi seperti ini mencerminkan bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan PJ. Gubernur Banten dan DPRD Banten dalam menjalankan tugasnya, dampaknya wargalah yang dirugikan, karena tidak bisa memperoleh informasi sesuai dengan permohonan yang telah didaftarkan melalui penyelesaian pada Komisi Informasi Banten.
Sikap dan keputusan dalam tindakan yang abai ini, dapat dimaknai bahwa PJ. Gubernur Banten sebagai kepala daerah diduga tidak menjalankan ketentuan kewajibannya sebagaimana Pasal 67 huruf a dan huruf b Undang-undang PEMDA yang mewajibkannya untuk “memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, serta “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”. Demikian juga untuk DPRD Banten, dapat dimaknai tidak menjalankan ketentuan Pasal 108 huruf a dan b Undang-undang PEMDA yang mewajibkan DPRD untuk “memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal ini sehubungan hak atas informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi serta amanah Pasal 28F UUD 1945, dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, jika tidak disegerakan maka sudah sepantasnya diberikan sanksi oleh pemerintah pusat karena telah diduga melakukan pelanggaran yang sangat mendasar, dengan sanksi pemberhentian menurut Pasal 78 ayat (2) huruf d dan Pasal 135 ayat (1) Undang-undang PEMDA.kata Indra Wesley, SH.,MH., Pengacara Publik ( Pengacara Defender ) LBH Ansor Kota Tangerang Selatan pada hari rabu , 17 Juli 2024 kepada Awak media .
A. Situmeang. Piter s