Rajawalitimes-Tv.com Bogor – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan di desa Cinangneng kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor sangat membebani masyarakat.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebut saja Yh dan EH warga RT 04/04 Desa Cinangneng ungkapkan bahwa(18/7/2024), ia bayar Rp.350.000 saat pembuatan dan sesudah jadi iapun harus bayar Rp.500.000,- saat dikonfirmasi di dekat rumahnya dan tidak sampai situ, kamipun menanyakan tentang kwitansi biaya pembuatan PTSL , salah satu warga menjawab itu kwitansi sudah di sobek oleh oknum staf desa.ungkapnya
Pada kenyataannya pembuatan PTSL didesa cinangneng berkisar Rp.850.000,- bahkan diduga ada yang lebih bayar sampai jutaan, menilai pembuatan PTSL di desa cinangneng ribuan warga.
Padahal pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar. Namun yang terjadi desa Cinangneng begitu membebani masyarakat.(Tim).