Rajawalitimes-Tv.com Kab Tangerang – Calon Siswa di SMA Negeri 6 kabupaten Tangerang keluhkan PPDB, Penerimaan siswa yang rumahnya hanya berjarak ± satu kilometer tidak diterima, calon siswa yang rumahnya di puri permai tidak bisa menggapai pendidikan di SMA negeri 6 kab tangerang dimana satu satunya sekolah terdekat, bahkan pihak sekolah Terima Siswa dari jalur Belakang di penerimaan PPDB Tahun ajaran 2024. Dimana jalur tersebut menjadi tanda tanya masyarakat atas perbuatan panitia dan kepsek diduga kuat sengaja menerima siswa Jalur belakang.
Dugaan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia santer di bicarakan masyarakat bahkan menurut penuturan warga setempat, bahwa di sekolah tersebut telah terjadi bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pihak sekolah, hal itu menjadi sesuatu bentuk pelanggaran, yang mengarah pada PMH ( perbuatan melawan hukum ) diduga kuat tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang telah dibuat oleh dinas pendidikan Banten dan juga aturan yang telah di tetapkan PP KEMENDIKBUD.
Unsa ketua panitia Menyampaikan dirinya menerima siswa titipan dari berbagai kalangan baik dari ketua lembaga, DPD dan ketua organisasi kemasyarakatan, DPP Dan DPD tertentu, jalur guru Dan yang lain, Iapun mengatakan melalui jalur guru pihaknya baru mengakodimir 70 %, unsa mengaku tidak semua bisa di akomodir oleh panitia. Hal itu membuktikan dugaan kuat kecurangan di PPDB SMA negeri 6 kab. Tangerang.
Selain itu, unsa mencoba menakut nakuti wartawan dengan mengatakan abangnya tugas di polda banten, sementara hubungan PPDB tidak ada hubungan, Atas bentuk diskriminasi bahkan tebang pilih yang dilakukan oleh panitia dan ketua panitia, awak media mempertanyakan hal tersebut. apa maksudnya diskriminasi ?
Sentani kepsek SMA negeri 6 kab. Tangerang enggan memberikan keterangan, ia mengarahkan ke Unsa. Akan tetapi tidak ada jawaban dan penjelasan atas bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Atas kejadian tersebut diharapkan pihak yang berwajib untuk segera melakukan tindakan proses hukum agar hal demikian tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
H. Alamsyah Aktifis senior kabupaten turut menyoroti kejadian di SMA negeri 6 kabupaten tangerang, Ia mengatakan jika benar terbukti ada pelanggaran yang lakukan oleh pihak sekolah yang mana meloloskan siswa titipan tanpa melalui tahapan sesuai dengan ketentuan (juknis) maka kepala dinas pendidikan provinsi banten harus memberikan sanksi tegas atau berhentikan oknum pihak sekolah tersebut, kita semua sudah tau ko jika PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk nemasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
Jadi disdik banten ini harus tegas, kan ada tuh seperti tahun lalu dinas pendidikan provinsi Jawa barat yang tegas membuat pernyataan bila mana ada pihak sekolah menerima siswa titipan maka akan di copot.
dalam hal mengatasi persoalan PPDB yang di gelar oleh pemerintah provinsi banten pada tahun ajaran 2024. Putra putri anak bangsa berhak mendapatkan pengajaran yang layak, Apalagi rumahnya berdekatan dengan sekolah harus ditampung ujarnya.
“Hal itu, mengundang perhatian atas carut marut PPDB.
Selain itu, ia menilai kurang siapnya pemerintah pusat maupun daerah menggelar PPDB, di wilayah banten. Ia menyampaikan agar pemerintah propinsi banten dapat menindak tegas kepsek maupun panitia penyelengara PPBD yang mencoba curang, baik untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri dengan cara yang tak lazim.
Pewarta : Chrdn