Penanganan Kasus Dugaan pengeroyokan dua orang wanita oleh Satreskrim Polres Bulukumba dinilai lamban dan salah prosedur.

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

Rajawalitimes-Tv.com Ketua Badan Hukum BAIN HAM (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia) Ahmad Saenal, angkat bicara terkait lambannya proses hukum dugaan pengeroyokan yang menimpa dua orang IRT di Dusun Katimbang Desa Paenre Lompoa Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.25/07/2024

Peristiwa pengeroyokan tersebut, menurut Ahmad Saenal, telah dilaporkan oleh Korban ke Polres Bulukumba pada tanggal 08 Juli 2024 dan 09 Juli 2024 lalu.

Kendati pelaksanaan pengambilan keterangan telah dilakukan oleh penyidik, alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi namun pelaku ternyata belum ditahan.

“Saya sangat menyayangkan, pihak Polres Bulukumba seakan tidak serius menangani kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan beberapa pria terhadap dua orang wanita IRT berinisial HJ dan RM”

Ahmad Saenal juga mempertanyakan, kendala apa yang ditemui pihak Kepolisian dalam penyelidikan, hingga belum nahan para pelaku dan menetapkan para pelaku menjadi tersangka.

Lebih lanjut Ahmad Saenal juga mengkritik kebijakan KBO Reskrim Polres Bulukumba yang mendisposisi penanganan kasus ini untuk ditangani unit tipidum,. Menurut Ahmad Saenal ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini.

“Korban ini kan seorang perempuan yang dikeroyok oleh beberapa orang laki. Menurut saya, ini sudah termasuk penganiayaan berat, dan penanganan hukumnya harusnya ditangani unit PPA bukan di unit pidum, jelas ini sudah keliru dan ada kesalahan prisedur” tegasnya

Ahmad Saenal lebih lanjut menegaskan bahwa harusnya pelaku yang diduga lebih dari satu orang ini segera ditahan, bukan hanya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja,” tegasnya.

Diketahui, kejadian yang menimpa ibu HJ dan RM berawal dari sang suami ibu HJ yang ingin memasukkan kendaraan roda empatnya ke garasi bawa kolom rumahnya.

Pelaku berinisial JB bersama tiga orang temannya yang sedang pesta miras merasa tersinggung dengan besarnya suara kendaraan suami korban HJ sehingga membuat pelaku JB langsung mendatangi dan ingin menghajar suami dari korban HJ .

Melihat suaminya hendak dihajar oleh pelaku, korban HJ dan RM langsung melerai agar tidak terjadi pemukulan sembari korban HJ mengatakan “kenapako itu Jabal kenapako marah-marah. Pelaku JB kemudian merespon dengan dialeg bugi mengatakan “kurangajara napakasirika diolona silokku. Ujar HJ saat dikonfirmasi sesaat setelah menghadiri panggilan penyidik.

Lebih lanjut diuraikan oleh korban, bahwa kemarahan pelaku JB terhadap suami korban HJ membuat pelaku JB langsung melayangkan tinjunya dan tendangannya kearah korban. Tiga orang pelaku yakni yang tidak mau tinggal diam karna merasa dihalang halangi juga turut ikut menganiaya korban.

Seakan tak puas dengan perbuatannya, pelaku JB yang sudah kalab mata tetap menagiaya korba dengan benda tumpul berupa potongan bambu hingga korban mengalami memar dibeberapa bagian tubuhnya.

Disayangkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari tim penyidik maupun Unit Pidum Polres Bulukumba terkait lambannya penanganan kasus penganiayaan tersebut. (Red)

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini