http://Rajawali times tv.com Kodam jaya, Tigaraksa – Dipimpin langsung Danramil 01/Teluknaga.Mayor Inf Heru Susanto gelar Jam Komandan sekaligus acara pelepasan wisuda purna Wira dan Arisan Bulanan Anggota Koramil 01/Teluknaga dan Persit KCK Ranting 2 Teluk Naga.Acara yang digelar di Aula Koramil 01/Teluk Naga,jalan Teladan II Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.Rabu (11/9/2024).
Danramil 01/Teluknaga Mayor Inf Heru Susanto Menuturkan, anggota TNI yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dikenakan sanksi disiplin militer dari atasannya.
“Sanksi disiplin militer ini tidak mengurangi atau menghilangkan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim Peradilan Militer. Oleh karna itu kita pedomani untuk menjaga keutuhan dalam rumah tangga bagi seluruh prajurit TNI,”Ujar Danramil.
Lebih rinci Keharmonisan dalam rumah tangga sanggaat lah penting karna bila dalam rumah tangga harmonis tentunya dalam menjalankan tugas sebagai prajurit TNI bisa lebih baik dan fokus kepada tugas tugas sebagai prajurit TNI.
Serta sebagai istri Prajurit TNI dituntut untuk mampu memahami tugas dan peran suami sebagai Prajurit TNI dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dan bangsa.
“Oleh sebab itu istri prajurit harus memberikan dukungan optimal berupa dukungan moril yang bersumber dari lingkungan keluarga yang harmonis,”Ucapnya.
Begitu juga sebaiknya sebagai Prajurit TNI khususnya yang berkeluarga wajib membimbing keluarga nya dalam kehidupan rumah tangganya.sehingga keluarga bisa memiliki masa depan yang baik dan hidup rukun.
Serta apa bila ada permasalahan agar di selesaikan dari satuan bawah permasalah dalam rumah tangga.Serta bagi Babinsa kesempatan pertama bisa melapor kepada Danramil untuk konsultasi maupun bertukar fikiran dahulu.Sehingga persoalan dalam rumah tangga dapat terselesaikan dengan baik,”Tutupnya.
(Sumber Kodim 0510/Tigaraksa)
Piter s