http://Rajawali Times Tv.com kab Tangerang Audensi, LSM Lembutan, Awak media dengan Satpol PP di Kantor gedung satpol PP puspem tigaraksa. Adapun audensi tentang Surat yang dilayangkan oleh pihak LSM terkait penegakan Perbub Jam Operasional Kendraan Truck bermuatan besar. Uding Ketua LSM Lembutan Meminta penjelasan terkait Perbub, dan hal hal yang dilanggar pada jam operasional.
Hal itu, di tanggapin oleh pihak satpol PP, dan menggelar audensi, untuk menyampaikan perihal perbub dan batasan tugas dan tanggung jawab satpol PP dalam menjalankan tugas sebagai penegak perda.
LSM dan Awak media yang hadir mendengar secara langsung dari sekdis dan kasat satpol PP kabupaten tangerang. Dalam audensi tersebut Anas sekdis satpol menjelaskan perbub yang ada dikabupaten tangerang 2000 lebih dan tidak semua perda tersebut menjadi tugas satpol PP.
“Ia menyampaikan ada diranah dinas lain, terkait lalu lintas ada di ranah dishub dan polisi sebagai penegaknya. Dan terkait masih adanya kendaraan yang melanggar jam operasional pihak satpol PP tidak punya wewenang karena sudah jelas aturan itu ada di dishub dan kepolisian sebagai penegaknya. Terang Anas.
Lebih Lanjut Anas Menyampaikan Perihal Perbub Saat ini masih di bahas oleh pj bupati, Kapolresta, tangerang kapolres tangsel, kapokres kota tangerang Kejaksaan, dan unsur Muspida Dan DPR ujarnya
Sementara Agus Suryana menjelaskan perihal adanya kendaraan bermuatan besar beroperasi, bukan semata di ranahnya tetapi jelas ada di dinas lain, namun tidak bisa di pungkiri bahwa PP tahun 2021 tentang jam operasi jelas sudah diatur namun masih banyaknya perusahaan yang melanggar aturan tersebut karena kebutuhan Oligarki.
Lebih lanjut Agus menjelaskan Hal itu, karena peran PIK untuk memenuhi kebutuhan yang juga menjadi beban masyarakat, yang menjadi dampak, seperti kecelakaan lalulintas, terang Agus.
Piter s