Penegak Hukum Tak Berkutik Terhadap HNK dan AUI Bos Roko Ilegal Tanpa Cukai

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

http://Rajawalitimestv.com Singkawng Kalbar Peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha roko ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,” Contoh kecil seperti dua oknum pengusaha roko yang memiliki gudang di Jalan STM kota Singkawang,Jalan menuju Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang berinisial (HNK) serta pengusaha yang memiliki gudang di Kompas Kota Singkawng dan Jalan Tani Kota Singkawng berinisial (AUI) sangat terkenal di masyarakat kota Singkawng dan sekitarnya.

Dari hasil temuan Ivestigasi tim gabungan bersama awak media dan yang lainnya selama mulai hari Senin hingga hari Jumat 13 September 2024 Wib. Dibeberapa titik pergudangan milik sodara (HNK) dan sodara (AUI) roko tanpa cukai merek Janda,Kalbaco, Brand, Red,Toracino, LA Bold polos dan masih ada merek merek lainnya bagaikan tak terlihat oleh Bea Cukai dan APH.

Pelaku pengusaha ilegal ini bagikan tak tersentuh oleh Bea cukai maupun APH walupun peraturan perUndang-undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah:  Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun Denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Rokok yang dianggap ilegal adalah: Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai berbeda.

Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu: Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dari beberapa sumber di lapangan yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada tim gabungan Ivestigasi awak media kedua oknum pengusaha (HNK) dan( AUI) tersebut selama ini aman aman aja sebab kedua pengusaha tersebut sering hadir setiap ada pergantian pejabat pejabat di dua kota kabupaten yang ada di wilayah pantai utara provinsi Kalimantan Barat dan mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah oprasi tempat usaha mereka ucap narasumber Soni bukan nama sebenarnya kepada tim gabungan Ivestigasi awak media.

Masih terang sumber roko yang seperti contoh yang ada itu benar adanya milik kedua oknum pengusaha tersebut dan pernah dari Surabaya dua kontiner Nyasa di katulistiwa namu habis itu langsung diantar ke wilayah pelabuhan sintete Pemangkat Kabupaten Samaba dan juga di kirim ke pulau Lemukutan dengan baik baik saja tanpa ada tanggapan dari penegak hukum maupun bea cukai, mungkin sudah banyak Dorongan Amplop kepada semua yang berkepentingan termasuk penegak hukum cetus sumber.

Dari hasil Ivestigasi tim gabungan ini patut di duga para pelaku oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum Bea Cukai juga, sebab kelihatan nya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal.

Kalau ini di bicarakan terus menerus negara semakin akan mendapat kerugian sebab bayangkan saja sekali masuk roko tanpa cukai paling sedikit setiap Minggu dan bulan 2 bok kontiner.. Nah ini harus menjadi perhatian buat bapak Presiden, Menteri ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran roko ilegal tanpa cukai di Kota Singkawng, Sambas,Bengkayang,dan khusus nya Provinsi Kalimantan Barat yang ada.

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan Ivestigasi masih mencari data informasi dan mencoba menghubungi pelaku pengusaha ilegal dan pihak pihak terkait yang ada serta yang berkompeten dalam hal ini,sebab tidak bisa dibiarkan hal ini terus berjalan sebab tidak sedikit juga informasi dilapangan mengatakan ada beberapa oknum yang di sebut sebut menjadi beking di belakang dua pengusaha ilegal ini..

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak.Medai dan LSM

Jono

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini