Praktisi Hukum “Ulung Purnama, S.H, M.H: Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Stempel Palsu Bawaslu di Kabupaten Bekasi 

  • Bagikan
Ikuti Saluran WhatsApp

Ikuti Saluran WhatsApp Rajawali Times Tv

http://Rajawalitimestv.com Jawa Barat – Viralnya berita terkait beredarnya stempel palsu Bawaslu Kabupaten Bekasi menimbulkan pertanyaan dan sorotan dari publik. Ulung Purnama S.H.,M.H., salah satu praktisi hukum memberikan tanggapannya kepada media terkait hal tersebut. Menurutnya, stempel merupakan alat yang menunjukan Identitas yang mewakili keberadaan Lembaga/Instansi dan kegunaan Stempel sangat vital dalam setiap surat tindakan Lembaga atau Instansi.

Sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 43/HM.00.02/K.JB-03/08/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024 yang menjawab Suratb Penjelasan Permohonan Keterangan dari salah satu Caleg terpilih pada angka 3 dijelaskan: “ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen yang saudara sampaikan stempel atau cap dinas yang digunakan berbeda dengan stempel atau cap dinas resmi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Beredarnya Dugaan Stempel Bawaslu Kabupaten Bekasi Palsu, terkait sengketa Pileg harus diwaspadai jangan sampai permasalahan stempel palsu dapat beredar dan digunakan oknum tertentu saat pilkada nanti mengingat pilkada sudah didepan mata, ” Pungkas Ulung Purnama, S.H.,M.H pada Kamis 12 September 2024.

Kendati Demikian Diingatkan oleh Ulung Purnama, S.H.,M.H jangan sampai hal tersebut terulang akibat stempel membuat gaduh karena stempel palsu atau dokumen palsu, ” Terangnya

“Tindakan Pemalsuan merupakan tindakan manipulasi atau mengubah dokumen palsu dengan maksud menipu atau mengelabui pihak lain. Adapun dampak pemalsuan dokumen seperti: kerugian finansial, kerugian reputasi , kerugian Penghambatan Pembangunan ekonomi dan Ancaman Keamanan Nasional sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP

Pihak – Pihak yang Merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan pemalsuan stempel /surat tersebut, kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, sangat beralasan jika pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi melaporkan adanya peristiwa hukum tersebut agar pihak Kepolisian dapat menggali peristiwa hukum tersebut agar ditemukan pelakunya, dan proses pilkada Kabupaten Bekasi. dalam keadaan aman dan kondusif, ” Tandasnya

Kaperwil RTV Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA
Author: PT. MEDIA INTI RAJAWALITIMES NUSANTARA

Suka Menulis, nonton sepakbola, main catur, baca filsapah,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini