http://Rajawali times tv.com Reporter Rajawali times Tv.com Melaporkan Press Confrensi dari Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan kronologi pembunuhan antara pelaku RY dan korban Sukron.
Baktiar mengatakan, mereka saling kenal saat mereka bekerja di PT Tuntek. Korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku, meski mereka sudah berkeluarga, dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kemudian pada tahun 2024 korban mendatangi rumah pelaku RY yang pada saat itu suaminya tidak ada di rumah. Namun hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suaminya yaitu tersangka SF hingga terjadilah cekcok mulut dengan membanting handphone RY,” terang Baktiar.
Selanjutnya, pasangan suami istri itu pun merencanakan untuk membunuh korban dengan cara membeli satu unit handphone merk Nokia berikut sim card baru yang digunakan untuk mengajak korban bertemu, dan akan dibuang setelah aksinya selesai.
Kemudian pelaku RY menghubungi korban untuk bertemu di TKP dan kedua pelaku merekayasa seolah-olah tidak mengenali karena korban tidak mengenali wajah pelaku SF, Pelaku RY dan korban akhirnya bertemu dan mengobrol. Pelaku juga menanyakan sebuah video namun dijawab korban dengan kata-kata kasar “belum saatnya, jangan sok suci dasar Jablay”.
Atas kejadian tersebut pelaku RY pun meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun suaminya mengatakan “aa sakit hati neng, dia udah ngelecehin neng, dan sudah menginjak-injak harga diri aa, jadi aa belum tenang kalo dia belum mati”. Kemudian dijawab oleh istri “iya a”.
Usai menusuk korban, kedua pelaku langsung kabur dan membuang handphonenya ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak. Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum luar dalam/otopsi,” ujarnya.
Mengetahui informasi tersebut Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan dan AKP Syamsul Bahri beserta anggota langsung mencari pelaku.dan berhasil di tangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di tahan di polresta untuk selanjutnya di proses hukum.Redaksi Piter Siagian