http://Rajawali times tv.com Batu Batu, Panwascam Sei Balai meng rekrutmen pengawas TPS Pilkada serentak 2024 diadakan di kantor sekretariat Panwascam Sei Balai Jalan Firman Dusun VI A Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Senin ( 14/10/2024).
Dalam mengrekrutmen pengawas TPS turut hadir Ketua Bawaslu Kab.Batu Bara Amin Lubis, Korsek Ayub Syahputra, Ketua panwas Sei Balai Mhd Syawal ST , Koordinator sekretariat Yudistira SE. Staf keuangan Budianto.Spd., dan seluruh PKD Se-Kecamatan Sei Balai.
Ketua Panwascam Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Muhammad Syawal.ST, mengatakan proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan melalui tahapan proses yang tepat dan efisien dan PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilihan kepala daerah, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai puncak dari pelaksanaan pemilihan, Kita berharap bisa mendapatkan personal terbaik yang akan mengawasi Pilkada 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat penting. Karena semua orang akan menyoroti proses tungsura. Apalagi belajar dari pelaksanaan Pemilu dan pemilihan sebelumnya, PTPS jadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi,’ ucap Ketua Panwascam.
Pada Pilkada Batu BaraTahun 2024 , PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Untuk itu, dalam proses rekrutmen mencari PTPS adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan.Selain itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia itu menegaskan bahwa penentuan PTPS harus berdasarkan kriteria, kemampuan, dan syarat yang telah ditetapkan. Rekrutmen PTPS juga harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada, tanpa ada tambahan syarat yang dapat memberatkan calon PTPS.
Bawaslu Kabupaten Batubara juga akan terus memonitoring proses rekrutmen PTPS di Panwascam, memastikan semua tahapan berlangsung sesuai aturan, mengikuti dan menerapkan petunjuk teknis (juknis) sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara Nomor : 1069/KP.01/K1/09/2024. “Salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi calon PTPS adalah tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik, tidak menjadi bagian dari tim sukses, atau tidak terafiliasi dengan calon kepala daerah. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas pengawasan di tingkat TPS,” tegas dia.
Sebagai informasi, penerimaan berkas dimasa perpanjangan (G2) calon pengawas TPS dibuka sejak 01 – 10 Oktober 2024. Tanggal 1-10 Oktober 2024 Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan. 11 Oktober 2024 Pengumuman Lulus Administrasi . 12 Oktober – 2 November 2024 Tanggapan/masukan masyarakat dan 12-22 oktober 2024 wawancara. Dan hari ini sedang berlangsung wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 12 – 22 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024. Pungkasnya”.
(Boys-4)