Reporter rajawali times tv.com http://Reporter rajawali times tv.com Haris Pranatha melaporkan dari Bekasi, Jawa Barat – Oknum anggota dewan berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sehari setelah dirinya dilantik menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu disangka menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pemerintah daerah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bekasi – S,L diduga menerima Gratifikasi berupa dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, dari seorang pengusaha swasta berinisial R,S. “S,L adalah penerima suap, sedangkan pemberi suapnya sudah diproses dan sempat ditahan sebelumnya,” Total proyek yang dikaitkan dengan gratifikasi ini mencapai 26 titik, dengan anggaran berkisar Rp 200-300 juta per proyek, yang kemudian diberikan kepada empat perusahaan afiliasi RS.
“Gratifikasi ini terkait pengurusan proyek dengan nilai proyek rata-rata Rp 200-300 juta, dan mencakup sekitar 26 proyek untuk empat CV,” ungkap Dwi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan bahwa S,L sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, dan ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Ini merupakan pemanggilan pertama setelah pemilu selesai, yang bersangkutan hadir pada pukul 14.00 dan menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah itu, kami langsung menahannya,” jelas Ronald.
SL diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1b, serta Pasal 11. Selain itu, pihak Kejaksaan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.
Redaksi Piter Siagian.