Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Senilai Rp4,6 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

  • Bagikan

http://Rajawali Times-Tv. Com, Tangerang Selatan, 13 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan nilai mencapai Rp4,6 miliar. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (13/3) sore, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni R.H. dan F.Y. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 9.200 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, dan Pulau Sulawesi.

Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tangsel dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tindakan tegas akan kami berikan kepada siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegasnya.

Tersangka F.Y. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama demi melindungi generasi masa depan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Chrdn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *